Halal Center UMM Dampingi UKM Pasuruan Lakukan Self Declare

Author : Humas | Friday, September 02, 2022 02:40 WIB | Tabloid Jawa Timur -

Halal Center Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, terus melakukan pendampingan self declare untuk membantu proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pada komunitas UKM Berkaidah Amanah (KUBA) Pasuruan, Agustus 2022.

“Self declare merupakan proses sertifikasi halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang sudah dimandatkan dalam undang-undang. Tujuannya,  untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM.”

PASURUANI, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Halal Center Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, terus melakukan pendampingan self declare untuk membantu proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pada komunitas UKM Berkaidah Amanah (KUBA) Pasuruan, Agustus 2022.

Tim Halal Center Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama pelaku UKM di Pasuruan, Jawa Timur.

KETUA Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal UMM, Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati., MP, bersama Tim Halal Center melaksanakan pendampingan self declare halal serta penguatan produk pangan sehat UKM di Pasuruan, Agustus 2022. “Kami juga melakukan sosialisasi self declare Kementrian Agama dan Ikrar Halal Muhammadiyah,” jelasnya, Kamis (01/09/2022).

Elfi Anis Saati menjelakan, penyuluhan ini sangat bermanfaat untuk pelaku  UKM di Pasuruan yang belum mengerti alur atau tahapan prosesnya. “Self declare merupakan proses sertifikasi halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang sudah dimandatkan dalam undang-undang. Tujuannya,  untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM,” terangnya.

Halal Center Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, terus melakukan pendampingan self declare untuk membantu proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pada komunitas UKM Berkaidah Amanah (KUBA) Pasuruan, Agustus 2022.

Sebelum melakukan self declare, pelaku usaha harus memenuhi syarat wajibnya, yaitu memiliki pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang sudah terdaftar. Selain itu, dalam prosesnya UKM tersebut juga sudah harus memenuhi kriteria yang ada, seperti bahan-bahan yang digunakan jelas dan dapat dipastikan kehalalannya.

Elfi menegaskan, self declare ini harus melewati proses Komisi Fatwa MUI. “Penetapan sertifikasinya tetap harus dilakukan oleh orang berkompeten dalam bidang tersebut. Kegiatan pendampingan ini memang dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau suatu lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum atau perguruan tinggi. Salah satunya Muhammadiyah dan UMM,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua UKM KUBA, Siti Sa’adah Heru,  mengapresiasi pendampingan ini. Menurutnya, langkah yang diambil Halal Center UMM sangat baik sehingga puluhan anggota KUBA bisa mengerti dan mengurus self declare halal. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim yang banyak.

“Tentu, produk yang halal akan menarik konsumen lebih besar lagi. Selain penyuluhan self declare, kami juga sudah berdiskusi dengan tim UMM untuk membangun eduwisata agar manfaatnya bisa lebih luas lagi,” katanya.

Sementara itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sudah memberikan sertifikasi halal kepada 10.643 Usaha Mikro Kecil (UMK). Di tahun 2022 terdapat 2.310 UMK yang telah tersertifikasi halal.

Berdasarkan data tersebut, jumlah UMK yang bersertifikasi halal masih sangat kecil dibandingkan jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai 64,2 juta (data  Kementerian Koperasi dan UKM 2018).  (div/mat)

Harvested from: https://tabloidjawatimur.com/halal-center-umm-dampingi-ukm-pasuruan-lakukan-self-declare/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: