TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG – Tepatnya (16/12/2024) lalu Tim dosen dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan tentang bahaya pernikahan dini bagi generasi millennial dan generasi Z di Kabupaten Malang. Tim pengabdian masyarakat dosen UMM terdiri dari Dr. Rahmad Hakim, M.MA, dan Dr. Syamsurizal Yazid, M.A.
Menurut Dr. Rahmad Hakim, M.MA, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini, serta pentingnya pendidikan dan kesiapan mental dalam membangun keluarga sehat.
Ustadz Rahmad menjelaskan rilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), pernikahan dini merupakan isu serius di Indonesia, khususnya bagi generasi millenial dan generasi Z. Data Kemen PPPA tercatat sekitar 1.499.171 anak di bawah umur 18 tahun sudah menikah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 373.546 kasus pernikahan melibatkan anak di bawah umur 15 tahun.
“Angka statistik di atas menunjukkan bahwa pernikahan di bawah umur di Indonesia, termasuk di Jawa Timur, menggambarkan masalah yang signifikan dalam masyarakat,” ujar Kaprodi Ekonomi Syariah UMM ini.
Sementara itu, lanjut ustadz Rahmad di Kabupaten Malang, angka dispensasi kawin (pernikahan dini) menduduki peringkat tertinggi di Jatim. Catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, angka dispensasi kawin mencapai 1.393 perkara sepanjang 2022. Sementara pada tahun 2023, terdapat 1.009 anak memohon dispensasi kawin ke PA Kabupaten Malang. Dari jumlah itu, sebanyak 936 anak di bawah umur mendapat persetujuan Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk melangsungkan pernikahan.
Berdasarkan data tersebut, tim pengabdian dosen UMM, kata ustadz Rahmad, menghadirkan Ibu Inu Martina, S.ST, M.Si, seorang pakar bidang ilmu kesehatan sebagai pembicara utama sosialisasi bahaya pernikahan diri. Isi materinya, menekankan bahaya-bahaya yang bisa timbul akibat pernikahan dini dampak fisik dan mental terhadap perempuan, serta dampak sosial yang dapat memengaruhi perkembangan generasi muda secara keseluruhan.
“Pernikahan dini berisiko tinggi bagi kesehatan reproduksi, terutama perempuan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia muda,” tandas ustadz Rahmad mengulang materi yang disampaikan Ibu Inu.
Menariknya, ustadz Rahmad menyebutkan usai sosialisasi langsung ditindaklanjuti pendampingan sekaligus bimbingan kepada masyarakat oleh tim pengabdian dosen UMM dalam memahami pentingnya menghindari pernikahan dini. Selain itu, tim pengabdian dosen UMM memberikan solusi-solusi implementatif bagi masyarakat untuk meminimalisir angka pernikahan dini, dengan meningkatkan kesadaran pentingnya pendidikan dan kesiapan dalam berkeluarga.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin memahami dampak dari pernikahan dini dan mampu membuat keputusan yang bijak dalam menghadapi masa depan mereka. Pendidikan yang tepat menjadi kunci utama dalam menanggulangi masalah ini,” ujar ustadz Rahmad.
Sebagai tim pengabdian masyarakat dosen UMM ustadz Rahmad berharap sosialisasi, pendampingan, serta bimbingan yang sudah diterima masyarakat Kabupaten Malang dapat memberikan wawasan tentang bahaya pernikahan dini, serta memotivasi generasi millennial dan Z untuk lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan diri, sebelum memutuskan untuk menikah.
Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan mental dan fisik, serta mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki jenjang pernikahan, semakin meningkat. (tim pkm dosen umm/hamim)