MALANG -Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menyatakan, sebagian besar pelaku mafia peradilan adalah oknum para penegak hukum sendiri. ”Ini fakta sosial. Sebagian besar pelaku praktik mafia peradilan justru para penegak hukum itu sendiri, yakni kepolisian, kejaksaan, pengacara, dan hakim,” kata Busyro ketika memberikan kuliah tamu di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Rabu.
Menurut Busyro, para pelaku hukum ini adalah orang-orang yang menghalalkan segala cara dan sengaja menabrak prinsip moralitas hukum. Dalam melakukan aksinya, lanjut dia, mereka bekerja melalui organisasi di bawah tanah.
Tidak ada organisasi resmi, tetapi hal itu dilakukan dengan khusuk dan tenang, namun akibat yang ditimbulkan mafia tersebut jelas berdampak pada kerugian negara dalam sektor ekonomi.
Sebab, lanjutnya, mereka juga mengambil jatah dari APBN maupun APBD yang dipungut dari pajak masyarakat. Bahkan, diperkirakan sekitar 70 persen hasil pajak itu menjadi sasaran empuk pejabat yang memanfaatkan mafia hukum tadi.
Busyro menyayangkan, perilaku itu terus berkembang hingga saat ini. Mereka dinilai lebih rakus karena uang yang mestinya untuk rakyat miskin dan pendidikan bisa murah malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penelitian, katanya, para mafia penegak hukum ini juga berasal dari kalangan pejabat negara. Mereka adalah orang yang tidak memiliki nurani dan tidak pernah berfikir betapa susahnya masyarakat mencari biaya pendidikan, pelayanan kesehatan, mencari pekerjaan akibat dana pembangunan yang seharusnya bisa dinikmati diambil secara rakus oleh para koruptor.
Modus mafia
Ia mengatakan, modus mafia peradilan bisa bermacam- macam. Di antaranya, dengan memutar balikkan pasal pengedar menjadi pengguna, menunda-nunda pelaksanaan waktu sidang, menggelapkan tafsir hukum pemerkosaan menjadi kekerasan, penggunaan saksi dan lain sebagianya.
Yang jelas, tegasnya, banyak upaya yang dilakukan untuk memanipulasi hukum dengan tujuan meringankan terdakwa. Dengan kekuatan uang semua bisa dilakukan oleh penegak hukum.
Menyinggung peran kampus dalam pemberantasan korupsi, Busyro mengatakan, kampus hendaknya tidak hanya mencetak orang pandai melainkan melahirkan kepemimpinan yang berkarakter dan intelektualis.
”Orang kampus mestinya berilmu dan beramal ilmiah. Oleh karena itu mari kita ikut serta dalam penyadaran hukum ini dengan cara mahasiswa mau meneliti dan dijadikan skripsi tentang penegakan hukum,” ujarnya menegaskan.
Busyro juga mengajak kepada semua dekan Fakultas Hukum di perguruan tinggi, untuk membuat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diterjunkan ke pengadilan untuk melihat realita budaya lingkungan yang berkaitan dengan mafia peradilan hukum.
Dalam kuliah tamu yang dibuka PR I UMM Prof Dr Sujono itu, Busyro juga menayangkan sebuah film yang mengilustrasikan sinisme sosial dimana situasi yang buruk seolah-olah kelihatan baik. ant-pu