Kilang minyak milik Inggris di Malvinas (REUTERS/Marcos Brindicci) |
VIVAnews - Pemerintah Argentina mengancam akan menuntut setiap perusahaan Inggris yang melakukan pengeboran minyak di pulau sengketa Malvinas. Tercatat, beberapa perusahaan Inggris telah melakukan investasi pengeboran minyak di pulau ini.
Menteri Luar Negeri Argentina, Hector Timerman, mengatakan pada Kamis, 15 Maret 2012, bahwa setiap bentuk eksplorasi dan pengeboran di Malvinas ilegal karena wilayah itu masih dipersengketakan.
Setiap pengeboran oleh perusahaan Inggris berarti pelanggaran hukum Argentina dan resolusi PBB yang menyerukan perundingan dan pelarangan aksi unilateral selama sengketa masih ada. Argentina, ujarnya, akan mengajukan gugatan sipil dan kriminal terhadap perusahaan Inggris yang melakukan hal tersebut.
"Aksi ini adalah tanggung jawab kami dalam mempertahankan sumber daya Argentina," kata Timerman, dilansir dari Reuters.
Wilayah Malvinas, atau disebut Falkland oleh Inggris, telah diperebutkan sejak tahun 80an. Lebih dari 600 tentara Argentina dan 200 tentara Inggris tewas dalam pertempuran memperebutkan pulau tersebut. Status Pulau Falkland sendiri di PBB dianggap sebagai wilayah tak bertuan.
Terdapat beberapa perusahaan Inggris yang melakukan pengeboran minyak di perairan Malvinas. Di antaranya Rockhopper yang telah menanamkan investasi sebesar US$2 miliar untuk proyek yang dinamakan Singa Laut.
Menanggapi ancaman Argentina, pemerintah Inggris tidak gentar. Mereka mengatakan bahwa 3.000 warga Malvinas mendukung pemerintahan Inggris. "Pengeboran minyak adalah bagian dari hak warga dalam menentukan nasib mereka sendiri," kata juru bicara pemerintah Inggris.