Ilustrasi tahanan (Reuters) |
VIVAnews - Pengadilan di AS menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria Afganistan yang mendanai milisi Taliban lewat perdagangan narkoba terbesar di dunia. Namun, pria berusia sepuh ini menolak tuduhan tersebut.
Stasiun berita CNN melaporkan, pria berusia 70 tahun bernama Haji Bagcho ini dikenai tuduhan memproduksi heroin ke perbatasan Afganistan-Pakistan dan 20 negara lain, termasuk AS.
Vonis atas Bagcho diungkapkan oleh pejabat Departemen Kehakiman AS di Washington DC Selasa waktu setempat. Mendengar hukuman yang dijatuhkan padanya, Bagcho meminta keringanan hukuman karena kondisi kesehatannya yang buruk.
Hakim Lanny Breuer dalam sidang di Pengadilan Washington DC menolak mengabulkan permintaan terdakwa karena Bagcho memegang kendali atas narkoba dalam jumlah besar sehingga pantas diganjar hukuman terberat. "Pada 2006 saja, dia melakukan transaksi narkoba bernilai US$250 juta (Rp2,4 triliun) dan menggunakan keuntungannya untuk mendanai pimpinan elit Taliban di Afganistan," kata Hakim Breuer.
Bagcho dibawa ke AS pada 2009 dan didakwa bersalah pada Maret lalu setelah menjalani persidangan atas tuduhan konspirasi dan distribusi heroin secara ilegal ke AS, serta pendanaan terorisme lewat narkoba.
Bagcho merupakan orang kedua di AS yang dikenai tuduhan pendanaan terorisme lewat narkoba. Badan Pengawasan Obat AS menyelidikinya sejak 2004 dengan bantuan polisi Afganistan yang menyamar untuk mengumpulkan informasi.
"Dia salah satu penyelundup narkotika kelas kakap di dunia, yang membantu pendanaan bagi Taliban. Dia akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara AS," kata Ketua Badan Pengawasan Obat AS, Michele Leonhart, dalam keterangan yang dimuat Departemen Kehakiman dan dikutip kantor berita Reuters.