Bos Perusahaan Belgia Melarang Karyawan Memakai Simbol Agama

Author : Administrator | Wednesday, June 01, 2016 07:07 WIB
Penggunaan penutup kepala (jilbab, niqab, cadar, dan sejenisnya) bagi karyawan perempuan Muslim dilarang.

 

BRUSSELS, KOMPAS.com - Bos perusahaan di Belgia atau Uni Eropa umumnya  diperbolehkan melarang pegawainya untuk menggunakan simbol-simbol agama saat mereka bekerja.

Pemimpin perusahaan memiliki hak melarang karyawan perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab di tempat kerja, seperti dirislis situs berita Express.co.uk, Rabu (1/6/2016).

Opini seperti itu disampikan oleh penasihat hukum kebijakan publik untuk Uni Eropa, Juliane Kokott, kepada wartawan di Brussels, Belgia.

Kokott mengatakan, hal yang sama terhadap karyawan Kristen untuk tidak mengenakan salib, Sikh tidak mengenakan sorban (turban) dan orang-orang Yahudi untuk tidak memakai kippah.

Karyawan laki-laki atau perempuan Kristen yang terang-terangan memakai salib atau menggunakan kaus oblong dan T-shirt bertuliskan 'Yesus besar' saat bekerja, dapat dilarang.

Pembela umum pada Pengadilan Hukum Eropa, Juliane Kokott, mengatakan, perusahaan-perusahaan dapat melarang pegawainya menggunakan kode pakaian agama.

Komentar itu terkait pemecatan Samira Achbita , karyawan perempuan Muslim oleh perusahaan keamanan G4S di Belgia.  

Perempuan Muslim itu bekerja sebagai resepsionis di G4S. Ia dipecat karena menolak untuk tidak menggunakan kerudung saat bekerja.

Kokott mengatakan, perusahaan keamanan G4S tidak melanggar undang-undang anti-diskriminasi Uni Eropa ketika memecat pegawai perempuan Muslim itu.

Bos perusahaan, kata Kokott, juga diperbolehkan untuk melarang orang-orang Kristen mengenakan salib, Sikh mengenakan turban, dan Yahudi dari memakai kippah.

Menurut Express, opini Kokott ini memberikan indikasi yang baik tentang bagaimana pengadilan tinggi Eropa akan mulai memberikan perintah terhadap kasus-kasus serupa ke depannya.

Kokott mengatakan, G4S berhak untuk memecat Samira Achbita setelah dia mengabaikan kebijakan dress-code perusahaan dengan terus memakai jilbabnya.

Pebisnis memiliki hak dasar untuk mengadopsi "kebijakan netralitas agama dan ideologi yang ketat".

Kokott menambahkan, G4S tidak memiliki kewajiban untuk mengubah kebijakan seragam mereka untuk mengakomodasi keinginan Achbita.

G4S juga tidak berkewajiban untuk menggeser Achbita ke dalam ruangan lain yang tidak tampak oleh umum (backroom) karena hal itu akan "merusak" aturan perusahaan.

Karyawan boleh berasal dari latar belakang yang berbeda dalam hal jenis kelamin,  warna kulit, etnis, orientasi seksual, usia,  atau karakter lainnya.

Meski demikian berbeda dalam urusan identitas agamanya. Para karyawan harus berusaha untuk  memoderasi pelaksanaan agamanya di tempat kerja.

"Dalam kasus-kasus seperti ini tidak menunjukkan bahwa seorang individu yang 'diperlakukan tidak adil',” kata Kokott lagi.

Terkait Achbita,  yang telah bekerja di G4S selama tiga tahun sebelum menggunakan jilbab, Kokott mengatakan, meskipun perusahaan menerapkan sebuah larangan "tidak tertulis", hal itu dapat dibenarkan.

Kokott menambahkan bahwa topik memiliki "kepekaan sosial" tinggi di Eropa bersamaan dengan aliran besar imigran Muslim.

Sementara di lingkungan pemerintah, Belgia juga termasuk di antara 10 negara yang melarang penggunakaan cadar atau pakaian penutup seluruh wajah sejak tahun 2011.


 

 


Harvested from: http://internasional.kompas.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: