VIVAnews - Sebuah komite bersama yang dibentuk oleh Otoritas Investigasi Dana Umum, Kontrol Administratif, dan Penggelapan Dana Mesir mulai menginvestigasi kekayaan keluarga mantan Presiden Muhammed Mursi, pada Sabtu kemarin.
Langkah ini diambil lantaran ada laporan yang dibuat oleh Kepala Asosiasi Anti Tindak Korupsi yang menuduh presiden terguling itu telah mengambil berbagai keuntungan pribadi dan melakukan pemborosan kekayaan negara senilai US$285,7 juta atau Rp3,1 triliun. Laman Al Arabiya, Senin 9 September 2013 melansir uang senilai tersebut disalahgunakan oleh Mursi selama masa kampanye.
Komite akan memeriksa dan menginventarisir semua properti termasuk tanah dan kawasan real estate yang dimiliki anak dan istri Mursi di beberapa daerah. Selain memeriksa properti, Komite juga akan mengecek akun bank milik keluarga dan saham mereka di pasar bursa, apabila ada.
Kejaksaan Mesir telah membekukan aset milik 14 pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin spritual Mohammad Badie dan mantan pemimpin Ikhwanul Muslimin Khairat el-Shater, sejak Juli lalu. Mereka dituduh ikut menghasut massa saat kelompok Ikhwanul Muslimin berunjuk rasa besar-besaran sehingga jatuh banyak korban. Jaksa Penuntut Umum juga akan menyiapkan sidang perdana Mursi, pada awal bulan ini.
Mursi turut didakwa menghasut dan mengorganisir aksi massa yang anarkis. Dia juga masih diinvestigasi terkait aksi kaburnya dia dari penjara selama pemberontakan tahun 2011 silam yang menggulingkan mantan Presiden Husni Mubarak.
Selain itu Mursi juga dituduh melakukan pembunuhan dan berkonspirasi dengan kelompok Palestina, Hamas, untuk kabur dari penjara. Namun belum ada tuduhan resmi yang dikeluarkan dalam kasus ini. (kd)