(Reuters/Charles Platiau)
|
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi Prancis membatalkan Undang-undang yang mengatur kenaikan 75 persen pajak atas orang kaya yang rencananya diberlakukan pada 2013. MK Prancis menyatakan, dalam putusan yang dibuat Sabtu 29 Desember 2012, kenaikan 75 persen itu tidak adil karena membeda-bedakan warga negara.
Pembatalan kenaikan pajak bagi orang yang berpenghasilan tahunan di atas 1 juta euro ini jelas langkah mundur bagi Presiden Francois Hollande yang salah satu janji kampanye memajaki lebih banyak orang kaya. Perdana Menteri Jean-Marc Ayrault menyatakan pemerintah akan mendraf ulang proposal kenaikan ini dalam rancangan undang-undang baru.
Kenaikan pajak ini sebenarnya simbolis saja, berefek pada sejumlah orang saja yang diperkirakan berjumlah 1.500 orang. Namun, rencana ini telah membuat orang-orang berpenghasilan tinggi di Prancis marah-marah. Aktor Gerard Depardieu yang memerankan Obelix misalnya, berencana pindah ke Belgia jika UU ini diterapkan. Pengusaha dan investor asing juga menyatakan UU ini antibisnis.
Menteri Keuangan Prancis Pierre Moscovici menyatakan pembatalan UU ini akan memangkas rencana pendapatan negara sekitar 500 juta euro namun tak akan berakibat banyak pada defisit anggaran.
MK Prancis terdiri atas sembilan hakim dan tiga bekas presiden. MK ini badan politik independen yang memiliki kewenangan menentukan undang-undang, pemilihan dan referendum adalah konstitusional atau tidak. (Reuters)