Konflik yang melibatkan Boko Haram (ilustrasi) |
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Satu kelompok anggota dewan legislatif internasional mendesak Pemerintah Nigeria agar sepenuhnya menerapkan hukum yang akan memungkinkan jaksa penuntut mengajukan tuntutan kejahatan kemanusiaan terhadap penculik lebih dari 200 siswi negeri itu.
Anggota Parlemen dan Ketua Parlemen bagi Aksi Global (PGA) Selandia Baru Ross Robertson pada Jumat mengatakan Kantor Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menyatakan di dalam laporannya pada 2013 ada dasar yang beralasan untuk percaya kejahatan terhadap umat manusia telah dilakukan di Nigeria oleh anggota Boko Haram.
PGA telah mengirim surat kepada Presiden Nigeria Goodluck Jonathan, dan mendesak dia agar menerapkan Rome Statute, dokumen pendirian ICC, menjadi hukum dalam negeri Nigeria, kata Xinhua, Jumat siang. Tujuannya ialah untuk memungkinkan para jaksa Nigeria menuntut pemimpin Boko Haram, kata Robertson di dalam satu pernyataan.
"Kami di PGA menghubungkan diri kami dengan upaya global yang mendorong pembebasan segera semua anak perempuan tersebut, dan menyambut baik kerja sama internasional yang telah ditawarkan oleh negara tetangga (Nigeria) dan negara lain kepada Nigeria," kata Robertson.
"Penting bahwa hak asasi manusia rakyat sipil Nigeria dilindungi, tak peduli apa pun latar belakang budaya dan kepercayaan agama mereka. Tak boleh ada pembenaran bagi kejahatan keji ini," tambahnya.