OKI Serukan Undang-undang Anti Islamofobia

Author : Administrator | Wednesday, September 26, 2012 16:05 WIB
Sidang Majelis Umum PBB (REUTERS/Andrew Kelly )

VIVAnews - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyerukan negara-negara di dunia untuk menetapkan bahwa penghinaan terhadap Islam dan Islamofobia dapat dikenakan hukuman pidana. Seruan ini menyusul penghinaan terhadap Islam dalam film murahan yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi.

Rekomendari dari 56 negara anggota OKI ini juga didasari fakta bahwa beberapa negara di dunia menganggap perbuatan anti-Yahudi atau pembantahan holocaust oleh Nazi Jerman sebagai tindak kriminal. Jika penghinaan terhadap Yahudi diberangus, berarti menghina Islam sama terlarangnya.

Diberitakan Reuters, hal ini disampaikan oleh Duta Besar Pakistan untuk PBB, Zamir Akram, saat berbicara mewakili OKI dalam Sidang Dewan HAM PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa 25 September 2012. Menurutnya, Islamofobia seperti dalam film "Innocence of Muslims" akan terulang dan memicu kerusuhan yang lebih besar lagi.

"Insiden seperti ini jelas menunjukkan mendesaknya kebutuhan bagi negara-negara untuk membuat undang-undang melawan aksi kebencian, pidato kebencian, diskriminasi, intimidasi dan pemaksaan yang dihasilkan oleh fitnah dan stereotip negatif agama, dan provokasi kebencian agama, serta penghinaan atas figur-figur terhormat," kata Akram.

Kebebasan Berekspresi

Walaupun menyatakan jijik dan ikut marah atas pemuatan film itu, namun negara-negara Barat, seperti Amerika Serikat, melindungi film penista Islam tersebut dengan dalih kebebasan berekspresi. Akram mengatakan bahwa film itu bukanlah kebebasan berekspresi, karena memicu tindak kekerasan.

Untuk itu, dia menyerukan kepada seluruh negara di dunia untuk memasukkan Islamofobia sebagai bentuk rasisme dan harus dikenakan hukuman yang sesuai. "Tidak melakukan hal ini jelas menunjukkan standar ganda. Islamofobia harus dikenakan hukum dan praktiknya harus disamakan dengan anti-Yahudi di undang-undang," tegas Akram.

"Selain itu, harus dibuat patokan internasional yang jelas dan disepakati antara kebebasan berekspresi dan pemicu kekerasan dan kebencian," lanjutnya lagi. (ren)

Harvested from: http://dunia.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: