Washington, - Otoritas Palestina telah mengajukan bukti-bukti kejahatan perang Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pemerintah Amerika Serikat mengomentari langkah Palestina itu dengan menyebutnya sebagai "kontraproduktif". Gedung Putih pun menentang keras langkah Palestina itu.
"Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa kami menentang tindakan terhadap Israel di ICC sebagai hal yang kontraproduktif," cetus juru bicara Dewan Keamanan Nasional Alistair Baskey seperti dikutip kantor berita AFP, Jumat (26/6/2015).
Pada Kamis, 25 Juni waktu setempat, Palestina telah mengajukan berkas-berkas berisi bukti-bukti kejahatan perang Israel ke ICC. Berkas-berkas tersebut terdiri atas dua dokumen.
Berkas pertama, soal dugaan kejahatan yang dilakukan Israel di Gaza selama 50 hari konflik pada Juli dan Agustus 2014 lalu. Konflik itu menewaskan 2.200 warga Palestina, yang sebagian besar warga sipil dan 73 warga Israel yang sebagian besar tentara. Berkas kedua, mengenai pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, termasuk informasi soal para tahanan Palestina.
Sebelumnya pada Januari lalu, Jaksa utama ICC, Fatou Bensouda telah memulai penyelidikan awal, untuk melihat apakah ada cukup buktiuntuk melakukan penyelidikan kejahatan perang secara menyeluruh terhadap konflik Israel-Hamas di Gaza pada tahun 2014 lalu.
Israel yang tidak bergabung dengan ICC jug menentang dengan keras upaya Palestina ini. "Ini tidak lebih dari upaya untuk memanipulasi ICC," cetus juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Israel, Emmanuel Nahshon.
"Kami harap jaksa (ICC) tidak akan jatuh ke dalam jebakan," imbuhnya.
(ita/ita)