Kairo, - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati pada pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie dan 21 anggota gerakan yang telah dinyatakan terlarang itu. Mereka divonis mati atas dakwaan penghasutan kekerasan.
Kantor berita resmi Mesir, MENA memberitakan, Badie (71) dan para anggota terkemuka Ikhwanul dinyatakan bersalah "merencanakan serangan yang bertujuan menimbulkan kekacauan" di Mesir pada tahun 2013.
Mereka dituduh mendirikan "ruang operasi" untuk menyiapkan serangan-serangan terhadap negara dalam beberapa pekan setelah militer menggulingkan presiden terpilih Mohamed Morsi pada Juli 2013. Demikian seperti diberitakan kantor berita AFP, Selasa (17/3/2015).
Menurut MENA, anggota terkemuka Ikhwanul yang juga divonis mati termasuk mantan juru bicara Ikhwanul, Mahmud Ghazlan, sejumlah gubernur dan anggota-anggota senior kelompok tersebut.
Pada November 2013, Ikhwanul dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Mesir. Otoritas Mesir pun melakukan operasi pemberantasan para pendukung Ikhwanul, yang menyebabkan ratusan orang tewas.
Ribuan pendukung Ikhwanul juga telah dipenjara usai persidangan massal yang berlangsung cepat. Persidangan tersebut telah memicu kecaman internasional karena dianggap tidak adil.