Kerja sama anti-TPPO (Foto: Okezone/Silviana Dharma) |
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri bersama dengan enam lembaga negara terkait, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sepakat untuk meningkatkan efektifitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka memberantas tindak kejahatan perdagangan orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Guna mewujudkan komitmen pemerintah terkait hal tersebut, ketujuh instansi tersebut menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama. Dalam kata sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Protokol dan Konsuler Indonesia, Andri Hady memaparkan, ada beberapa poin penting yang disepakati dalam MoU tersebut.
"Melalui kerja sama ini, penanganan WNI korban perdagangan manusia akan dilakukan secara komprehensif, terkoordinasi, dan terpadu dalam tataran kebijakan dan operasional. Termasuk di dalamnya, kerja sama utama dalam pencegahan TPPO, identifikasi korban, perlindungan korban, pemidanaan pelaku, hingga reintegrasi sosial korban. MoU ini menandai kesepakatan antarlembaga bukan individu," ujarnya di lantai dua Gedung Nusantara, Kemlu RI, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Hady menambahkan, sesuai arahan Menlu Retno, MoU ini tidak akan berhenti sampai pada penandatanganan saja, tetapi akan ditindaklanjuti segera. Tindak lanjut tersebut akan dilakukan melalui pertemuan-pertemuan lanjutan.
Salah satunya, capacity building bersama di daerah pilot project dalam bentuk simulasi. Lalu pada periode September sampai Oktober, kegiatan identifikasi akan dilakukan bersama, diikuti Polri, Kejagung, dan dihadiri ratusan WNI korban TPPO.
Selain itu, direncanakan juga pertemuan bilateral dengan mitra kerja sama di UEA, yakni dengan Dewan Antiperdagangan Manusia. Kegiatan ini bertujuan untuk melanjutkan MoU yang sudah disepakati antarkedua negara terkait TPPO, saat kunjungan Presiden RI Joko Widodo pada 2015.
Nota Kesepahaman ini secara singkat juga memuat berbagai bentuk kerja sama terkait lima bidang, yaitu identifikasi bersama, penanganan korban, kegiatan pencegahan bersama, pertukaran data, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan LSM dan organisasi pemerhati domestic worker internasional meluncurkan sebuah video animasi singkat yang menggambarkan betapa bahayanya dampak TPPO. Peluncuran video dilakukan secara simbolis oleh Menlu Retno LP Marsudi. Video animasi tersebut pertama kali disebarluaskan via grup WhatsApp.
Animasi ini secara gratis juga bisa disaksikan di Twitter Kemlu RI dengan tagar #Koalisiantitrafficking. Video ini diharapkan dapat menjangkau kalangan pengguna media sosial dan membantu penyebaran pesan perlawanan terhadap kejahatan orang.