Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-Moon (FOTO ANTARA) |
PBB, New York (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon menyatakan sangat khawatir atas keputusan Israel melegalkan status tiga pos permukiman terluar di Tepi Barat. Ban Ki-moon menyebut hal itu tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional.
"Sekretaris Jenderal merasa kecewa dengan adanya keputusan itu, yang muncul di tengah upaya-upaya untuk memulai kembali dialog," demikian pernyataan yang dikeluarkan juru bicara Ban Ki-moon di Markas Besar PBB, New York, Selasa.
Israel melalui kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Selasa mengumumkan telah melegalkan status tiga pos permukiman terluar, yaitu Bruchin dan Rechelim di bagian utara Tepi Barat serta Sansana di bagian selatan.
Pada pertemuan sehari sebelumnya (Senin, 23/4), komite menteri Israel memutuskan untuk melegalkan status tiga komunitas yang didirikan tahun 1990-an.
Tiga pos terdepan --Bruchin, Rechelim dan Sansana, tidak memiliki status hukum Israel sejak permukiman itu dibangun.
Sekjen Ban menekankan semua kegiatan pembangunan permukiman oleh Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan dengan kewajiban yang harus dijalankan Israel seperti yang digariskan dalam Peta Jalan.
"Juga bertentangan dengan seruan-seruan yang telah disuarakan oleh Kuartet kepada pihak-pihak (terkait) untuk tidak melakukan tindakan provokatif," kata Ban mengingatkan.
Pada awal April, para anggota Kuartet --yaitu kelompok diplomatik perdamaian Timur Tengah yang terdiri atas PBB, Uni Eropa, Rusia dan Amerika Serikat-- mendesak baik Israel maupun Palestina untuk menghindari tindakan-tindakan yang akan merusak kepercayaan di antara mereka.
(K-TNY)