WTO: BUMN China Monopoli Kartu Kredit & Debit

Author : Administrator | Tuesday, July 17, 2012 13:49 WIB
Ilustrasi Transaksi Kartu Kredit

VIVAnews - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyatakan bahwa pemerintah China terbukti melanggar aturan anti monopoli terkait transaksi kartu debit dan kredit. China dianggap mendukung "monopoli" perusahaan domestik dengan mendiskriminasi penyedia kartu kredit/debit asing.

Menurut kantor berita Reuters, keputusan ini diambil dalam sidang khusus WTO di Jenewa, Swiss, Senin waktu setempat. Kasus ini berawal dari laporan AS bahwa bank-bank penyedia kartu kredit/debit mereka merasa jadi korban praktik monopoli di China.

Menurut WTO, China terbukti melanggar aturan dengan mengharuskan kartu pembayaran, yang dihitung dalam kurs yuan dan diterbitkan di China, harus terkait dengan jaringan milik perusahaan nasional, China UnionPay (CUP). Selain itu, semua toko dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di China harus menerima kartu terbitan CUP, yang merupakan perusahaan milik pemerintah negara komunis itu. 

Persyaratan dari pemerintah ini dianggap praktik monopoli yang menguntungkan CUP. Maka, perusahaan-perusahaan keuangan penerbit kartu kredit/debit asal Amerika di China - seperti Visa Inc., Mastercard Inc., dan American Express - hanya terbatas melayani transaksi dalam mata uang asing.

Juru bicara Kepresidenan AS, Jay Carney, menyatakan putusan WTO itu merupakan kemenangan bagi negaranya. "Ini menunjukkan kegigihan kami dalam menghadapi upaya China dalam melanggar aturan perdagangan global," kata Carney.

Namun, China diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Bila banding mereka di WTO gagal, China harus mengubah aturan dengan memberi kesempatan yang sama bagi perusahaan asing dalam berbisnis kartu kredit/debit, yang bisa mengakhiri monopoli CUP. 

Di sisi lain, panel WTO menolak gugatan lain dari AS, yang merasa bahwa praktik monopoli ini tidak hanya berlaku di China saja, namun juga pada layanan pembayaran elektronik di luar negeri dengan kurs yuan.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan China menerima keputusan WTO itu. Namun belum ada pernyataan apakah mereka akan langsung banding. Selain menunggu banding, putusan WTO itu tidak bisa segera diterapkan di China. (umi)

Harvested from: http://dunia.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: