2 Kali Vonis Mati Gembong Narkoba, BNN Beri Surprise Hakim PN Cibadak

Author : Administrator | Monday, January 12, 2015 09:09 WIB

Jakarta - Kepala BNN Komjen Anang Iskandar menyambangi kantor Pengadilan Negeri Cibadak, Sekarwangi, Sukabumi, Jawa Barat. ‎Kedatangan Anang Iskandar secara mendadak untuk memberikan penghargaan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Tafsir Sembiring Meliala.

"Ini surprise. Kepala BNN sengaja datang ke sana untuk memberikan penghargaan atas vonis mati kepada dua penyeludup sabu 40 kg di kawasan Pelabuhan Ratu," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, kepada detikcom dalam perjalanan menuju ke PN Cibadak, Senin (12/1/2015).

Menurut Sumirat, apresiasi itu diberikan sebagai wujud penghargaan atas komitmen penegak hukum dalam pemberantasan jaringan narkoba. ‎Dia berharap majelis hakim berkenan menerima penghargaan yang diberikan.

"Kita kasih penghargaan karena sudah dua kali menjatuhkan vonis mati kepada penyeludup," tambahnya.

Pada Selasa (6/1) lalu, majelis hakim yang diketuai Tafsir Sembiring Meliala menjatuhkan hukuman mati kepada dua penyeludup sabu asal Iran. Keduanya yakni Mustofa Moradalivand dan Seyed Hashem yang ditangkap BNN pada Februari 2014 Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Seyed.

Sebelumnya pada tahun 2012, Pengadilan Negeri Cibadak juga menjatuhkan vonis mati kepada warga negara Iran bernama Akbar Chahar yang menyeludupkan 60 kg sabu melalui perairan Ujung Genteng, Sukabumi.

Harvested from: http://news.detik.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: