Aceng M Fikri
|
VIVAnews - Pengacara Aceng Fikri, Ujang Sujai, mengatakan kliennya tidak terima dengan pemecatan dari jabatan Bupati Garut. Oleh sebab itu, Aceng berencana menggugat surat pemecatan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
"Saya sudah bicara dengan Pak Aceng, kami akan menggugat Keppres Pak SBY itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," kata Ujang Sujai kepada VIVAnews, Jumat 22 Februari 2013.
Menurut Ujang, Aceng memiliki sejumlah argumen untuk menggugat surat pemecatan itu. Aceng menganggap terdapat unsur kesalahan dalam proses pemecatan ini. "Unsur kesalahan di dalam hal kawin siri. Mahkamah Agung tidak menyatakan dengan jelas bahwa kawin siri ini melanggar aturan," tutur Ujang.
Aceng, kata Ujang, hingga saat ini belum menerima surat pemecatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden SBY itu. Setelah menerima surat itu, Aceng segera mengajukan gugatannya. Akan diajukan dalam rentang waktu 90 hari setelah menerima surat tersebut," kata Ujang.
Sebagaimana diketahui, Presiden SBY telah meneken surat pemecatan Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut, Jawa Barat. Pemecatan Aceng ini direkomendasikan oleh Pansus DPRD Garut setelah bekerja mengusut kasus pernikahan siri Aceng dengan Fani Oktora. Aceng akhirnya dinyatakan melaanggar aturan dan etika.
Kasus Aceng ini mencuat setelahkeluarga Fani tidak terima dengan perlakuan Aceng. Fani dan keluarganya merasa dilecehkan karena Aceng menikahi Fani yang belumgenap berusia 18 tahun secara kilat. Usia pernikahan itu hanya empat hari. Selain itu, proses perceraian yang dilakukan oleh Aceng juga disoal. Sebab, Aceng menceraikan Fani dengan hanya mengirim pesan singkat alias SMS saja.