Alub dan Vonny Didakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bolmong Rp 890 Juta

Author : Administrator | Thursday, October 13, 2016 06:01 WIB

Ilustrasi

 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus dugaan korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Alub (42) dan Vonny (44) didakwa Jaksa Penuntut Umum Da'wan Manggalupang, Rabu (12/10/2016).

Di hadapan Majelis Hakim Halidja Wally, Nich Samara dan Wenny Nanda, JPU membacakan surat dakwaan masing-masing terdakwa. Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Terdakwa Alub selaku PPTK kegiatan reses tahap I, telah membuat dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum, sewa tempat dan perjalanan dinas anggota DPRD pada kegiatan reses I.

Hal itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Akibat perbuatan terdakwa Alub dan berdasarkan perhitungan kerugian negara, pada kegiatan reses I, negara mengalami kerugian sebesar Rp 442 juta.

Sementara terdakwa Vonny selaku PPTK kegiatan reses tahap II dan III di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bolmong, membagikan dana reses tahap III kepada 30 anggota DPRD.

Dengan demikian total kerugian negara pada kegiatan reses II dan III sebesar Rp 890 juta.

Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (fin)

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Dewi Agustina
Sumber: Tribun Manado
Harvested from: http://www.tribunnews.com/regional/2016/10/13/alub-dan-vonny-didakwa-korupsi-perjalanan-dinas-dprd-bolmong-rp-890-juta
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: