Bambang: Saya Maafkan Semua yang Menzalimi, tapi Tidak Melupakan

Author : Administrator | Friday, March 04, 2016 14:26 WIB
Bambang Widjojanto saat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang menjadi pembicara dalam peluncuran Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2015 di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta, Rabu (11/2/2015). ACFFest telah diselenggarakan sejak 2013, dengan menjaring para sineas muda yang memproduksi film bertemakan anti-korupsi.

 

 
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto berterima kasih kepada Jaksa Agung M Prasetyo yang memberikan deponir terhadap kasus hukum yang menimpanya.Meski memaafkan orang-orang yang dianggapnya melakukan kriminalisasi, Bambang tetap tidak akan melupakan segala hal yang telah ia alami. "Secara pribadi saya memaafkan, tapi tidak melupakan," ujar Bambang saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Bambang meminta agar pengalaman yang ia alami dapat dijadikan pembelajaran, agar upaya pemberantasan korupsi tidak terhenti lantaran banyak tantangan yang dihadapi. "Saya memaafkan semua pihak yang pernah menzalimi saya. Bagi saya itu sudah masa lalu," kata Bambang. Pada pagi tadi, Bambang sudah mengambil surat keputusan deponir di Kejaksaan Agung.

Selain Bambang, Jaksa Agung juga memutuskan mengesampingkan perkara yang menjerat mantan pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad. Abraham baru akan mengambil surat keputusan deponir siang ini. Jaksa Agung sebelumnya mengaku deponir dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.  Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.

Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.

Berbagai pihak, termasuk Abraham dan Bambang, menganggap polisi telah merekayasa kasus. Ada pula yang menilai polisi mencari-cari kesalahan lantaran kasus Abraham disebut terjadi tahun 2007 dan Bambang tahun 2010. Tuduhan itu muncul karena penetapan tersangka keduanya dilakukan tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

 


Harvested from: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: