Abraham Samad (Foto: Antara) |
JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dalam kasus 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
"Iya, AS dijadwalkan diperiksa terkait kasus Rumah Kaca," ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Menurut Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas tersebut, dalam pemeriksaan perdana, AS akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan LSM KPK Watch Indonesia.
Untuk diketahui, Samad dilaporkan Direktur LSM KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 lalu. Dalam laporannya, Yusuf membawa bukti pelaporan terhadap Samad berupa postingan dari blog Kompasiana yang berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Dalam artikel itu, Samad diketahui bertemu dengan petinggi PDIP di 'Rumah Kaca' The Capital Residence, SCBD, Senayan. Dari pertemuan itu, Samad menjanjikan untuk memberi bantuan hukum kepada politisi PDIP Emir Moeis yang kala itu berurusan hukum dengan KPK. Samad pun memberi syarat dirinya dapat mendampingi Joko Widodo sebagai Calon Wakil Presiden.
Dalam kasus ini, beberapa saksi yang sudah diperiksa yakni Hasto, Emir Moeis, dan Supriyansyah alias Anca yang adalah penghuni di apartemen wilayah SCBD yang digunakan untuk pertemuan Samad dengan politisi PDIP.
Tak hanya kasus itu saja, Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Polisi pun sempat ingin menahan Samad atas alasan dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Namun, akhirnya penahanan itu ditangguhkan setelah kuasa hukum Samad mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik.
(fid)