Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Hariman, Dirut CV Sumber Laut Perkasa yang juga tersangka pemberi suap ke Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar soal uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengakui beberapa kali bertemu dengan Patrialis Akbar.
Pernyataan itu dilontarkan sendiri oleh Basuki usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1/2017) dini hari tadi.
Dalam beberapa kali pertemuan itu, Basuki berdiskusi dengan Patrialis soal uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014 soal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasalnya sebagai seorang importir daging sapi yang memiliki 20 perusahaan, Basuki sangat berkepentingan dengan Undang-Undang ini. Walau dia bukan pihak yang memohonkan uji materi.
"Saya memang beberapa kali pernah bertemu dengan Pak Patrialis di lapangan golf di Rawamangun, Jakarta Timur. Kami juga sempat makan bersama sekitar dua kali," ucap Basuki yang sudah menggunakan rompi tahanan orange.
Diterangkan Basuki, tindakannya memberikan penjelasan soal UU Nomor 41 tahun 2014 ke Patrialis semana-mata hanya untuk membantu pihak-pihak yang mengajukan permohonan uji materi.
"Kan ada gugatan dari mereka (pemohon uji materi), saya coba bantu saja beri penjelasan ke hakim, dalam hal ini Pak Patrialis," tegasnya.
Basuki menjelaskan permohonan uji materi ini berkaitan dengan maraknya daging impor India. Karena harganya yang murah maka bajirnya daging dari India itu sudah pasti merusak harga pasar dan berpotensi merugikan para peternak lokal.
Banjirnya daging impor asal India, diakui pula oleh Basuki turut merusak bisnis dagingnya hingga mengalami kerugian.
"Saya juga pedagang daging, daging lokal mulai tidak laku lagi. Makanya saya support orang yang gugaat," ucap Basuki.
Basuki menambahkan daging India rentan dengan penyakit mulut dan kuku sehingga seharusnya daging India dilarang masuk ke Indonesia.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.
Disana, tim menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny serta enam karyawan dari Basuki. Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.