Bikin Melongo, Semahal ini Harga Rumah Baru Mewah SBY yang Dihadiahkan Negara

Author : Administrator | Monday, October 31, 2016 08:07 WIB

Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. 

 

TRIBUNNEWS.COM - Selesai menjabat Presiden RI selama dua periode (2004-2009 dan 2009-2014), Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mendapat "hadiah" rumah baru dari negara.

Kementerian Sekretariat Negara telah menyerahkannya ke SBY secara simbolis pada Rabu (26/10/2016).

Rumah dua lantai tersebut beralamat di Jalan Mega KuninganTimur VII, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan atau tepat di belakang kantor Kedutaan Besar Qatar untuk Indonesia.

SBY dan keluarga belum menempati rumah barunya lantaran proses pembangunannya masih berlangsung.

Namun, tahapan pembangunan kini berada pada tahap finishing.

Pekerja masih sedang mengecat dan memasang instalasi listrik.

Kemungkinan dalam beberapa hari lagi, rumah tersebut bakal berpenghuni.

SBY kini masih tinggal di rumah lamanya di kompleks Puri Cikeas, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Jarak dari rumah lama ke rumah baru SBY jika melalui Jalan Tol Jagorawi sekitar 28 kilometer.

Lama perjalanan menggunakan mobil menurut aplikasi pemantau lalu lintas sekitar tiga jam.

Itu jika arus lalu lintas di Jakarta dalam kondisi padat hingga macet.

Apakah SBY nantinya akan bolak-balik Kuningan-Cikeas?

Belum diketahui hingga kini.

Rumah baru SBY lebih besar dari rata-rata rumah lainnya di Jalan Mega Kuningan Timur.

Luas tanahnya mencapai sekitar 4.000 meter persegi atau 56 persen dari luas sebuah lapangan sepakbola.

Di halaman rumah bergaya arsitektur modern kontemporer tersebut beridiri pos pengamanan, penanda jika penghuninya adalah very important persons.

SBY dibangunkan rumah karena menjadi haknya sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Peraturan Presiden RI tersebut ditandatangani SBY pada 2 Juni 2014.

"Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak," demikian bunyinya pada Pasal 1.

Seluruh biaya pembangunan rumah, termasuk pajaknya ditanggung oleh negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Lantas, berapa biaya pembangun rumah yang tembok luarnya dicat wana putih dipadu abu-abu tersebut?

Kementerian Sekretariat Negara RI belum membocorkannya.

Kendati demikian, dapat ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah lantaran bangunannya terbilang mewah.

Lantainya dilapisi marmer serta kayu.

Belum lagi harga tanah yang berada di kawasan elite premium Ibu Kota.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, Keputusan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI, harga bangunan rumah beserta tanahnya untuk Presiden RI atau Wakil Presiden RI senilai maksimal Rp 20 miliar.

"Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, setinggi-tingginya Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)," demikian isi Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2004 yang ditandatangani Megawati pada 27 September 2004.

Sepertinya wajar jika hanya nilai pengadaan rumah sejumlah ini lantaran harga rumah di kawasan kuningan sebagaimana data dari sebuah situs penjualan property mencapai rata-rata di atas Rp 10 miliar.

Kendatia ada gambaran nilai pembangunan rumah, namun Keputusan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2004 tak lagi berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2014.

Rumah ditinggali Megawati di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat kini juga merupakan "hadiah" dari negara sebagai buah keputusannya semasa menjabat Presiden RI ke-5.(*)

Editor: Sugiyarto
Sumber: Tribun Timur
Harvested from: http://www.tribunnews.com/nasional/2016/10/31/bikin-melongo-semahal-ini-harga-rumah-baru-mewah-sby-yang-dihadiahkan-negara?page=3
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: