BPJS: Tak Ada Kata-kata "Haram" dalam Fatwa MUI

Author : Administrator | Thursday, July 30, 2015 09:00 WIB
Warga antre menunggu dibukanya loket pendaftaran BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Ikhsan meluruskan informasi mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan surat yang dikirimkan MUI, menurut Ikhsan, tidak ada kata-kata bahwa BPJS haram. (Baca: MUI Minta Pembentukan BPJS Syariah, Ini Tanggapan Jusuf Kalla)

"Kami lihat tidak ada kata-kata haram. Tidak ada kata-kata yang menyatakan BPJS haram," kata Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2015).

Menurut Ikhsan, MUI hanya memberikan dua rekomendasi kepada BPJS. Pertama, agar pemerintah menerapkan standar minimum atau taraf hidup layak kesehatan bagi publik. Kedua, agar aturan, sistem dan format BPJS kesehatan dapat sesuai prinsip syariah. (Baca: MUI Benarkan Keluarkan Fatwa BPJS Tak Sesuai Syariah Islam)

"Ini sekaligus meluruskan yang beredar di sejumlah media dan media sosial. Tidak pernah MUI menyebut haram," ujarnya.

Ikhsan menambahkan, dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan bertemu dengan sejumlah ulama untuk membahas dua rekomendasi MUI itu. Menurut dia, BPJS selama ini hanya berperan menjalankan regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah dan DPR. Jika pemerintah dan DPR setuju merevisi UU untuk menindaklanjuti rekomendasi MUI, maka BPJS siap melaksanakannya. (Baca: Ini Alasan MUI Minta Pemerintah Bentuk BPJS Syariah)

"Selama ini, kami juga berjalan dengan regulasi yang sudah ada," kata dia.

BPJS Kesehatan tak sesuai syariah

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membenarkan adanya fatwa yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Fatwa tersebut keputusan ijtima atau forum pertemuan Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015 lalu. (Baca: Said Aqil: MUI Terlalu Mudah Obral Fatwa)

"Fatwa BPJS itu sudah keputusan ijtima di Tegal," kata Ma'ruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/7/2015) malam.

Ma'ruf mengungkapkan, forum tersebut dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam forum itu, hadir anggota Komisi Fatwa MUI dari seluruh Indonesia. Dengan adanya fatwa ini, Komisi Fatwa MUI mendorong pemerintah membuat sis­tem BPJS K­esehatan agar sesuai dengan prinsip syar­iah. (Baca: Diminta Bentuk BPJS Syariah, Pemerintah Akan Diskusi dengan Para Ulama)

Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah muncul karena kebijakan tersebut dinilai mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.

Harvested from: nasional.kompas.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: