(VIVAnews/ Muhamad Solihin)
|
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengakui ada persoalan lain dibalik penarikan 20 penyidik Polri yang ditugaskan di KPK.
Busyro menjelaskan, sebelumnya mekanisme masa tugas satu tahunan penyidik berjalan dengan baik. Artinya, ketika KPK mengajukan surat permohonan kepada Kapolri mengenai masa tugas penyidik setiap tahunnya, Polri menjawab diperpanjang.
"Itu dahulu, 2010, 2011. Kemarin kita sudah menulis hal yang sama. Kemudian dijawab seperti yang sudah diketahui semua," kata Busyro di gedung DPR, Jakarta, Senin, 17 September 2012.
"Kalau ini (penyidik) ditarik dengan alasan spring habis. Di sinilah letak permasalahanannya. Di situlah letak kepemimpinan. Dalam konteks itu kami minta beliau, Pak Kapolri. Apakah policy Kapolri sekarang seperti dahulu kala," ujar Busyro.
Menurut Busyro, penyidik di KPK saat ini ada 88. Jika ditarik 20 orang, maka yang tersisa 68 penyidik. Beberapa penyidik yang ditarik ke institusi asalnya ada yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan menjabat sebagai Koordinator Sub Penindakan.
"Koordinator sub itu mungkin yang menjadi persoalan. Kami akan meminta pengertian lebih jauh lagi mudah-mudahan beliau berkenan untuk meminta izin lebih lanjut lagi," ucap Busyro
Seperti diketahui, Polri menarik 20 penyidik yang ditugaskan di KPK. Penarikan ini dilakukan saat kedua lembaga sedang mengusut korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.
Penyidik yang ditarik antara lain Kompol Novel, Yudhiawan, Mulya Hakim, dan Purba. Saat ini, para penyidik sedang membahas penarikan ini bersama pimpinan KPK. Satu penyidik yang ditarik adalah penyidik yang saat ini sedang menangani kasus simulator. (eh)