(VIVAnews/ Muhamad Solihin)
|
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memandang pemberlakuan hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi sudah tepat. Menurutnya tindak pidana korupsi secara tidak langsung berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat.
"Dari segi moral hukum dan HAM, hukuman mati sudah tepat. Karena korupsi juga pelanggaran HAM," kata Busyro Selasa, 18 September 2012.
Busyro mengatakan dasar hukum pidana mati bagi koruptor ada di Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pada penjelasan ayat ini disebutkan: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
"Rekomendasi Munas NU juga kan mempertegas ancaman hukuman mati dalam Undang-undang Tipikor," ujar Busyro.
Meski ada dasar hukumnya, tapi penegak hukum di Indonesia belum pernah menerapkan pidana mati bagi koruptor, termasuk juga KPK. (eh)