Cegah Denpasar jadi hutan pemancar, DPRD terbitkan Peraturan Daerah

Author : Administrator | Friday, January 20, 2012 16:04 WIB
Menara pemancar telekomunikasi bisa dipasang di mana saja sesuai keperluan dan persyaratan teknis tertentu. Namun kepadatan menara pemancar ini juga mengundang potensi hal-hal tidak baik bagi perkembangan wilayah jika tidak diatur seksama. (FOTO ANTARA/Basri Marzuki)

Denpasar (ANTARA News) - DPRD Kota Denpasar segera membuat Peraturan Daerah tentang tiang pemancar telekomunikasi sebagai upaya untuk menertiban dan penataan serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Rupanya keberadaan tiang-tiang pemancar itu sudah sangat banyak di sana.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Agurah Wira Bima Wikrama, di Denpasar, Jumat, mengatakan, keberadaan perda tersebut sangat penting dalam mengatur keberadaan tower. Karena dengan kepemilikan perda ini, selain retribusi yang akan masuk ke PAD, juga pola pengaturan pembangunannya bisa diawasi.

"Karena itu kami minta kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang tiang pemancar yang digunakan untuk keperluan jaringan telekomunikasi tersebut," kata Bima Wikrama yang didampingi anggota Komisi C DPRD Denpasar, I Ketut Resmiyasa.

Selama ini, kata Resmiyasa, keberadaan tiang pemancar ini dianggap sudah melebih kapasitas. Mereka mengkhawatirkan jika tidak segera dilakukan penataan, maka Denpasar bisa menjadi kota belantara tower.

"Perda tower Denpasar harus punya, apalagi potensinya cukup besar. Pembentukan perda itu juga sesuai ketentuan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," katanya.

Bima Wikrama menambahkan, perlu segera dilakukan penataan soal keberadaan menara pemancar di Denpasar. Keinginan untuk membuat Perda Tower ini, bukan semata untuk PAD, tetap yang lebih penting, yaitu menata semua menara pemancar yang selama ini sudah ada jangan sampai Denpasar jadi hutan pemancar. (I020)

Harvested from: http://www.antaranews.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: