Dana Rp2.08 Miliar Diduga Milik Teroris Telah Dibekukan Pemerintah

Author : Administrator | Tuesday, December 29, 2015 09:51 WIB
Kepala PPATK M. Yusuf (Foto:MI/Angga Yuniar)
Kepala PPATK M. Yusuf (Foto:MI/Angga Yuniar)

 

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah diketahui telah membekukan dana sejumlah Rp2.083.684.874 yang bersumber dari 26 rekening. Pembekuan dilakukan lantaran dana yang tersimpan dalam rekening diduga kuat milik teroris dan digunakan untuk tindakan terorisme.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf mengatakan pembekuan per mei 2015 pada rekening yang diduga milik teroris itu merupakan implementasi dari peraturan bersama mengenai pemblokiran pendanaan terorisme. Hal ini kata dia berdampak positif pada Indonesia.

"Dampak positif diterbitkannya peraturan bersama itu adalah keluarnya Indonesia dari daftar hitam badan pengawas pencucian uang internasional, Financial Action Task Force (FATF)," jelas Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2015 di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12/2015).

Sebelumnya, Indonesia masuk daftar hitam negara-negara yang paling banyak melakukan praktik pencucian uang. Indonesia masuk daftar hitam lantaran belum memenuhi rekomendasi FATF terkait pembekuan serta merta atas aset dari orang dan entitas yang
ditetapkan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 1267.

Indonesia beber Yusuf bahkan hampir diberikan sanksi yang bakal berakibat negatif di mata dunia khususnya untuk lembaga keuangannya. Untuk itu, pada Februari 2015 dibuatkan peraturan tentang pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.

Harvested from: http://news.metrotvnews.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: