VIVAnews - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, mengatakan dua wakil wali kota yang ikut berdemonstrasi menolak kenaikan harga BBM kemarin semestinya paham dengan etika pemerintahan. Kementerian sudah mengirim surat peringatan pada dua wakil walikota itu.
"Yang jelas adalah etika pemerintahan. Ini terkait dengan sumpah janji kepala daerah," kata Diah di sela-sela kunjungan pelaksanaan e-KTP di Kantor Camat Denpasar Barat, Rabu 28 Maret 2012.
Ia memaklumi jika seseorang maju menjadi bupati/wali kota dan gubernur melalui partai politik. Hanya saja, jika sudah terpilih menjadi kepala daerah, maka ia tak boleh lagi merepresentasikan partai yang mengantarkannya meraih kursi kekuasaan itu. "Kalau anggota partai sudah menjadi kepala daerah, maka lepas baju partai. Dia adalah bapaknya masyarakat," kata Diah.
Kendati begitu, menurut Diah, dari 491 daerah hanya ada dua daerah saja di mana pejabat negaranya ikut melakukan aksi penolakan kenaikan harga BBM. "Kami sudah cek, hanya ada dua daerah, itu pun hanya wakil wali kota saja, yakni Wakil Wali Kota Solo dan Surabaya," katanya. (Baca fokus VIVAnews PDIP Kerahkan Kepala Daerah Demo BBM?)
Saat ini, kata dia, kemendagri sedang melakukan pengembangan terhadap hal tersebut. Kemendagri pun sudah melayangkan surat teguran. "Mendagri sudah melayangkan surat kepada bupati/wali kota dan gubernur untuk tidak melakukan aksi demo," kata dia.
Dewi menjelaskan pelarangan yang dilakukan oleh kemendagri lantaran kapasitas mereka sebagai pejabat negara. "Pasal-pasal mengenai sanksi yang ada di undang-undang itu sudah jelas. Surat peringatan sudah. Untuk yang dua wakil wali kota itu nanti akan ada tindaklanjuti," kata Diah. (umi)