Dimaafkan, Penghina Jokowi Tetap Jalani Proses Hukum (foto: Dede Kurniawan/Okezone) |
JAKARTA - Mabes Polri sudah memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial, Muhammad Arsad (23).
Penangguhan penahanan diberikan kepada Arsad, setelah Jokowi memberi maaf yang disampaikan kepada ibu Arsad Mursidah di Istana Merdeka, pada Sabtu 1 November 2014.
Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, penangguhan penahanan Arsad oleh Mabes Polri sudah tepat. Namun, proses hukum seperti wajib lapor tetap harus dijalankan.
"Kemudian, kasusnya memang harus diproses, sikap Polri sudah profesional dalam kasus ini," kata Margarito ketika dihubungi Okezone, Senin (3/11/2014).
Ia menambahkan, penangguhan penahanan Arsad harus dilihat secara objektif. "Maaf itu bukan atas nama Jokowi sebagai Presiden, jadi tidak menghapus proses hukumnya," sambungnya.
Perbuatan Arsad, lanjut Margarito, bukanlah delik aduan, tetapi delik formil. "Jadi itu menjadi pelajaran, jangan main-main menatasnamakan kebebasan di dunia maya," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan, Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurutnya, mengabulkan penangguhan penahanan merupakan salah satu hak diskresi Polri dalam menangani suatu perkara.
"Tidak masalah, asal dirasa tidak menghilangkan barang bukti dan koperatif, dan ada yang menjamin," ungkap Neta.
Dia pun menyangkal, adanya anggapakan jika Jokowi melakukan intervensi kepada Mabes Polri untuk menangguhkan penahanan Arsad. "Pemberian maaf itu dari Presiden sebagai pribadi, jadi itu bukan bagian dari intervensi," tuturnya.