Dipecat Presiden, Aceng Tak Ada di Apel Bendera Pagi Ini

Author : Administrator | Thursday, February 21, 2013 09:07 WIB
Bupati Garut Aceng Fikri dipecat oleh Presiden SBY atas permintaan DPRD Garut. (Diki Hidayat/ Garut)
VIVAnews – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken surat pemecatan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut Rabu kemarin, 20 Februari 2013. Pasca dipecat, Bupati Aceng belum terlihat di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
 
Pagi ini, Kamis 21 Februari 2013, Aceng pun tidak terlihat memimpin apel pagi seperti yang biasa ia lakukan. Apel dipimpin oleh Asisten Daerah III Bidang Administrasi dan Pembinaan Aparatur Sekretariat Daerah Garut, Edy Muharam.
 
Dalam apel tersebut, tidak ada penjelasan mengenai masalah posisi Bupati Aceng yang tinggal menunggu proses administrasi di DPRD Garut untuk diberhentikan secara resmi. Sekretaris Daerah Garut, Iman Alirahman, usai apel justru mengatakan sampai saat ini Bupati Garut masih Aceng Fikri.
 
“Sejauh ini Bupati Garut masih Aceng Fikri, walaupun melalui pemberitaan kami tahu Pak Presiden sudah menyetujui pemberhentian Pak Aceng,” ujar Iman. Apapun, ujarnya, Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Garut tidak terpengaruh dengan pergantian kepala daerah di wilayah mereka karena kinerja PNS sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
 
“Kami tak terganggu dengan kondisi ini (pergantian kepala daerah_,” kata Iman. Menurutnya, sampai saat ini pun Aceng Fikri tetap bertugas sebagai bupati. “Pak Aceng masih bertugas walaupun tak memimpin apel,” ujar Iman.
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kepemimpinan daerah Garut otomatis jatuh ke tangan Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, setelah Aceng diberhentikan. Sementara posisi Wakil Bupati Garut tidak perlu diisi karena masa baktinya kurang dari setahun lagi.
 
Aceng Fikri dimakzulkan setelah skandal nikah siri kilatnya dengan perempuan muda, Fani Oktora. Setelah menikahi Fani, Aceng kemudian menceraikannya hanya empat hari kemudian melalui pesan singkat atau SMS. Tindakan Aceng ini menuai protes dari sejumlah kalangan. DPRD Garut akhirnya mengajukan permohonan pemakzulan Aceng ke Mahkamah Aagung, dan dikabulkan.
Harvested from: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: