Ilustrasi (Foto: Okezone) |
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan, proses uji publik yang dilakukan KPI tahun ini tidak bisa diambil sepenuhnya sebagai bagian dari pengambilan penilaian perpanjangan izin terhadap 10 stasiun televisi. KPI tidak melakukan persiapan terkait uji publik, baik dari sisi aturan, dasar hukum, ataupun metodologi yang kuat.
Dengan demikian, tak bisa jika uji publik itu merepresentasikan public, apalagi untuk menilai perpanjangan 10 stasiun televisi. Meutya mengungkapkan, tidak bisa menilai konten siaran hanya dengan mengacu pada uji publik yang dilakukan satu kali saja. Ia pun mempertanyakan catatan-catatan KPI pada tahun-tahun sebelumnya.
"Catatan KPI di tahun-tahun sebelumnya seperti apa?” ujarnya, baru-baru ini. Mantan jurnalis dan anchor salah satu stasiun televisi berita ini menegaskan, dalam menjalankan tugasnya seyogianya KPI memiliki catatan penilaian yang berkala terhadap stasiun-stasiun televisi.
Catatan dari KPI itu yang kemudian harus dibuka kepada publik. Untuk itu, Komisi I DPR segera memanggil KPI demi mempertanyakan kinerja yang dilakukan KPI selama ini.
“Ya kita cek nanti, KPI punya apa tidak data-data itu. Kalau memang ini mau transparansi, kita juga ingin transparansi kinerja dari KPI. Mana catatan-catatan KPI dari tahun ke tahun?” tuturnya.