(ANTARA/Agus Bebeng)
|
VIVAnews - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, akan melakukan audiensi dengan Komisi III DPR siang ini, Kamis, 13 Desember 2012. Dalam pertemuan ini akan dibahas mengenai permasalah Bupati Aceng HM Fikri, yang terkait dengan dugaan pelanggaran sumpah jabatan.
Selain mengenai menikah kilat dengan seorang gadis, DPRD Garut juga akan membahas mengenai tuduhan jual beli jabatan yang kasusnya telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Saat dihubungi VIVAnews, Ketua Pansus DPRD Garut, Asep Lesmana mengatakan, apa yang akan disampaikan kepada Komisi III adalah aspirasi masyarakat Garut dan hasil investigasi mengenai pemasalahan Aceng Fikri.
"Ini saya sudah di Gedung Nusantara 2. Semula akan dilakukan pukul 09.00 WIB, tapi karena ada rapat paripurna, kami diminta menunggu sampai jam 12.00 WIB," kata Asep.
Apa saja yang akan disampaikan pansus terkait kasus Aceng, Asep belum mau mengatakan. Dia baru akan menyampaikan hal tersebut setelah selesai bertemu dengan Komisi III.
"Tentu ini soal Pak Aceng, setelah kami sampaikan rapat gelar pendapat dengan DPR baru disampaikan," katanya.
Tapi menurut Asep, apa yang akan disampaikan tentu terkait hasil investigasi dan pengumpulan fakta-fakta. Dan pansus tidak akan mengambil keputusan terkait dengan temuannya.
"Soal keputusan kita serahkan kepada DPR. Kami tidak pada sikap keseluruhan untuk memutuskan, tapi terkait pengumpulan fakta dan butki-bukti saja," katanya.
Sebelumnya, Pansus DPRD Garut menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bupati Aceng Fikri terkait pernikahan sirinya dengan Fani Oktora.
Bupati Aceng menikahi Fani secara siri hanya selama empat hari. Aceng juga menceraikan Fani hanya dengan mengirim pesan pendek alias SMS.
Fani sempat melaporkan Aceng ke Mabes Polri. Namun, keduanya kemudian berdamai. Meski demikian, proses di DPRD Garut tetap berproses. (umi)