Wawan (foto: Okezone) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Gubernur Banten 2007-2012, Mohammad Masduki. Masduki akan diperiksa sebagai dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Selain akan memeriksa Masduki, penyidik lembaga antirasuah ini juga memeriksa istri Masduki, Dedeh Syarahwati, Ali Yusuf seorang karyawan swasta, serta Direktur Utama PT Glindingmas Wahana Nusa, John Chaidir. John diketahui merupakan suami Ratu Tatu Chasanah.
Mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi untuk adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu. "Iya, mereka akan diperiksa juga sebagai saksi untuk tersangka Wawan," sambung Priharsa.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait pencucian uang Wawan, penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan milik. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Bahkan, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan, pernah diperiksa KPK, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.
Wawan disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fmi)