Freeport Akhirnya Setuju Melepas 30 Persen Saham

Author : Administrator | Friday, June 06, 2014 09:38 WIB
Pemandangan di pertambangan emas-tembaga PT Freeport Indonesia yang merupakan investasi Amerika Serikat. Indonesia hanya menerima satu persen dari bagi hasil pertambangan di lokasi yang menghasilkan sekurangnya 300 kilogram emas setiap hari. Pada 25 tahun pertama beroperasi, Republik Indonesia tidak menerima bagi hasil dari penambangan emas.

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah tak kunjung ada titik temu, renegosiasi Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia mulai tampak berhasil. Yang terbaru adalah Freeport setuju melepas atau mendivestasi 30 persen sahamnya.

Kesepakatan ini terbilang mengejutkan. Pasalnya, sebelumnya, poin ini merupakan poin paling alot dalam renegosiasi kontrak karya dengan Freeport. Freeport hanya ingin melepas 20 persen sahamnya, tetapi, pemerintah tetap kukuh meminta 30 persen saham yang harus didivestasikan. Rencananya, kesepakatan ini akan segera diikat dengan perjanjian baru dalam waktu dekat.

Adalah rapat maraton yang digelar sejak Selasa (3/6/2014) lalu dengan Direktur Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto serta dihadiri Chief Executive Officer Freeport McMoran Copper & Gold Inc Richard C Adkerson menjadi awal dicapainya kesepakatan ini.

Direktur Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, berdasarkan acuan revisi perjanjian, Freeport harus melepaskan sahamnya setelah menandatangani kontrak baru, atau setelah tahun 2021. "Tahap awal melepas 20 persen saham di tahun pertama," kata Sukhyar.

Tahapnya selanjutnya, secara bertahap, Freeport harus memenuhi kewajiban divestasi saham hingga genap 30 persen.

Adapun mekanisme divestasi saham ini akan diberlakukan seperti halnya kontrak karya pertambangan yang lain. Tahap pertama Freeport wajib menawarkan pelepasan saham ke pemerintah pusat.

Jika pemerintah pusat tidak berminat, penawaran harus dilanjutkan kepada pemerintah daerah. Demikian seterusnya hingga ke BUMN dan terakhir ke BUMD.

Adapun mengenai acuan harga jual saham, akan dihitung berdasarkan replacement cost atau harga wajar sebagai pengganti investasi yang telah dikeluarkan PT Freeport. CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson bilang, poin renegosiasi, utamanya soal divestasi sudah selesai. "Itu sudah selesai, tinggal bahasa hukum saja," kata dia.

Dengan sepakatnya poin ini, total ada enam poin yang sudah disepakati oleh perusahaan tambang ini (lihat tabel).

Untuk memuluskan kesepakatan divestasi saham itu, pemerintah akan merevisi PP Nomor 24/2012 tentang perubahan PP Nomor 23/2010 terkait Kegiatan Usaha Penambangan. Isi revisi adalah mengatur detail atas perusahaan asing dalam kewajiban divestasi.

Berbeda dengan aturan yang hingga kini berlaku yang hanya mengatur kewajiban divestasi 51 persen perusahaan tambang milik asing, revisi PP yang kini ada di meja Presiden membedakan tiga jenis perusahaan tambang.

Pertama, perusahaan milik asing yang hanya mengelola areal tambang. Kedua, pemodal asing yang memiliki areal tambang sekaligus mengoperasikan pabrik pemurnian (smelter) atau terintegrasi. Terakhir tentang investor asing yang mengoperasikan tambang dengan metode tambang bawah tanah (underground).

Rencananya revisi PP ini akan memberikan perlakuan khusus bagi pemilik tambang asing yang mengintegrasikan usahanya dengan kewajiban divestasi hanya 40 persen. Sementara itu, investor asing yang mengoperasikan tambang underground kewajiban divestasinya hanya 30 persen.

Perusahaan yang bakal mendapatkan perlakuan khusus, selain Freeport, adalah PT Vale Indonesia dan PT Weda Bay Nickel yang mengintegrasikan tambang dan smelter. (Muhammad Yazid)

Hasil Renegosiasi Pemerintah dan Freeport

Klausul

strong>Sebelumnya

strong>Kesepakatan

1. Luas Lahan

212.950 ha

125.000 ha

2. Pembangunan smelter

Tak bersedia

Bersedia bersama Newmont

3. Divestasi Saham

20 persen

30 persen

4. Perpanjangan Kontrak

2021

2041

5. Pemenuhan kandungan lokal

100 persen

100 persen

6. Royalti

1 persen

3,75 persen

Sumber: Wawancara dan Kementerian ESDM

 
Harvested from: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/06/06/0809471/Freeport.Akhirnya.Setuju.Melepas.30.Persen.Saham
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: