Siti Hartati Murdaya |
VIVAnews – Tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pagi ini Rabu 28 November 2012.
Penasehat hukum pengusaha ternama ini, Patra M. Zen, mengatakan agenda sidang adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. “Sidangnya jam 09.00 pagi,” ujar Patra.
Ia tak mau berspekulasi mengenai kemungkinan isi surat dakwaan penuntut umum kepada kliennya. “Kami masih mempelajari berkas perkaranya. Nanti kita dengarkan saja dakwaan JPU,” kata Patra.
Hartati Murdaya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, sebesar Rp3 miliar terkait penerbitan HGU perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati sendiri membantah menyuap Bupati Buol. Ia mengaku dikorbankan oleh anak buahnya sendiri, Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestyo. “Dia yang melakukan penggelapan. Dia ambil uang perusahaan, diberikan ke orang luar. Uangnya hilang, nama perusahaan rusak, saya jadi korban,” kata Hartati beberapa waktu lalu.
“Saya dikhianati oleh direktur yang saya percayai. Dia menggunakan nama saya. Padahal saya tidak pernah memberikan uang kepada pejabat,” kata Hartati lagi yang kemarin baru dikunjungi oleh kawannya, artis senior Titiek Puspa.