Wanita menggendong anaknya saat melihat poster para kandidat ada daftar pemilih di lingkungannya saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Tangerang, Banten, 9 Desember 2015. |
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan pilkada serentak, Rabu (9/12/2015).
Hal itu terkait persoalan logistik hingga akurasi data pemilih.
Berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi dan Tim Supervisi Bawaslu RI, ditemukan sejumlah tren permasalahan logistik, di antaranya masih ditemukan adanya kotak suara yang tidak tersegel, adanya kekurangan surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan adanya perusakan surat suara oleh oknum tertentu.
Sedikitnya, tercatat 14 daerah yang kekurangan surat suara, salah satunya adalah di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Terdapat kekuarangan surat suara, namun KPU tidak mau melakukan penambahan sehingga proses pemungutan suara terhenti," demikian laporan Bawaslu yang diterima Kompas.com, Kamis (10/12/2015).
Sementara itu, Bawaslu juga mencatat sejumlah praktik politik uang pada pilkada serentak.
Tren permasalahan secara umum, menurut pantauan Bawaslu, adalah dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu, baik jajaran KPU maupun jajaran pengawas pemilu.
Selain itu, money politic untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Tren lainnya adalah pembagian uang yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas Kecamatan, Anggota DPRD, dan Aparat Desa.
Adapun salah satu contoh praktik politik uang yang dilakukan oleh anggota DPRD terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Pembagian uang dilakukan oleh Anggota DPRD di Desa Sungai Limau, Kecamatan Rakit Ulin. Saat ini, dugaan pelanggaran tersebut tengah diperiksa di tingkat Polsek. Persoalan akurasi data pemilih juga masih banyak ditemukan oleh Bawaslu.
Salah satu tren yang dicatat Bawaslu adalah masih ditemukannya pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili pada Daftar Pemilih Tetap, salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sehubungan dengan informasi hasil pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam plkada serentak, Bawaslu mengingatkan seluruh pihak untuk sama-sama menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
"Seluruh jajaran pengawas pemilu akan melakukan pencegahan agar kerawanan penyelenggaraan Pemilihan tidak meluas, berdasarkan informasi awal tersebut," demikian Bawaslu.