(ANTARA/ Jafkhairi)
|
VIVAnews - Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera menutup operasional Perusahaan Otobus (PO) Mustika Mega Utama. DLLAJ Bogor menyatakan operasional PO Mustika Mega Utama tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.
Menurut Kordinator Pengujian Kendaraan Bermotor DLLAJ Kabupaten Bogor Muslim Akbar, izin yang diberikan kepada PO Mustika Mega Utama bukan untuk pariwisata. Izin yang dikantongi PO ini sebenarnya untuk angkutan karyawan.
"Jadi, secara operasional telah melanggar," kata Muslim saat melakukan razia angkutan bus di Terminal Cibinong, Senin 4 Maret 2013.
Pada Rabu, 27 Februari 2013, salah satu bus milik PO Mustika Mega Utama mengalami kecelakaan, menabrak tebing di Ciloto, Cianjur. Sebanyak 17 orang yang hendak berziarah di daerah Cianjur tewas.
Muslim menambahkan, untuk mengantisipasi kecelakaan serupa, DLLAJ Kabupaten Bogor terus melakukan pemeriksaan bus-bus yang beroperasi. Sehingga, risiko kecelakaan bus penumpang bisa diminimalisir.
"Kami memeriksa rem, kopling, lampu bus dan surat-surat. Hasilnya, ada kendaraan yang tidak layak beroperasi," katanya. (eh)