Izin Pembentukan Program S-2 Jangan Asal

Author : Administrator | Wednesday, January 25, 2017 09:45 WIB

KEMENTERIAN Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) diminta untuk tidak gegabah dalam memberikan izin kepada perguruan tinggi membuka program pendidikan strata 2 (S-2) atau magister meskipun hal tersebut mendesak dilakukan segera.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan pembentukan program S-2 harus mempertimbangkan kualitas lulusan yang akan dihasilkan nanti sehingga tidak serta hanya demi mengejar target pemenuhan kebutuhan dosen.

Perguruan tinggi swasta (PTS) diketahui masih kekurangan dosen sekitar 38 ribu. Jumlah mahasiswa PTS saat ini mencapai 7 juta, sedangkan total dosen dimiliki hanya 25 ribu.

"Solusi itu bisa saja, tapi jangan sampai mereka asal meluluskan mahasiswa S-2. Seperti banyak kasus guru studi S-2 manajemen hanya untuk sertifikat kualitasnya rendah," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Selain wajib mencukupi rasio dosen mahasiswa dengan syarat 1:45 bidang sosial dan 1:35 untuk eksakta, PTS juga harus dipastikan agar tidak menerima mahasiswa melebihi kapasitasnya.

Di samping itu, pemerintah harus dapat memberikan jaminan bahwa lulusan S-2 akan mudah menjadi dosen tetap di PT. Jangan seperti yang terjadi sekarang ini, ungkap Doni, banyak perguruan tinggi enggan mengangkat dosen magister sebagai dosen tetap.

"Itulah kenapa kualitas pendidikan kita tidak naik. Padahal, makin banyak dosen S-2 tetap, kampus bisa proses untuk studi lanjut S-3 jadi doktor," tukasnya.

Pada kesempatan lain, Menristek Dikti M Nasir menyatakan akan segera memberikan mandat kepada beberapa PT untuk membuka program magister, terutama untuk bidang studi pendidikan kesehatan yang masih mengalami kekurangan 10 ribu dosen.

"Ke depan ini yang harus kita tingkatkan. Bukan soal obral izin, melainkan karena memang S-2 kita masih sangat minim," cetusnya.

Namun, terlepas dari PTN atau PTS yang nantinya akan menjalankan program S-2, tegas Nasir, pemerintah akan ikut melibatkan asosiasi PT soal pengawasan. Hal itu bertujuan menjamin pelaksanaan program pendidikan berjalan sesuai aturan. (Mut/H-1)

Harvested from: http://www.mediaindonesia.com/news/read/89208/izin-pembentukan-program-s-2-jangan-asal/2017-01-25#
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: