Kabareskrim : Kasus BW Ditunda, Bukan Dihentikan

Author : Administrator | Thursday, March 12, 2015 09:27 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso saat ditemui di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Minggu (22/2/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan bahwa polisi tidak menghentikan perkara hukum yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto. Kasus Bambang hanya ditunda untuk sementara waktu.

"Kasus Pak BW itu ditunda, penundaan saja ya, bukan dihentikan," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Kamis (12/3/2015) pagi.

Budi mengatakan, penundaan tersebut berarti tidak melakukan tindak pemeriksaan atas Bambang. Namun, penyidik tetap melengkapi berkas dengan memeriksa saksi dan melengkapi dokumen.

"Mungkin ada saksi lain, ya, yang bisa dimintai keterangannya atau bukti lain. Kalau itu jalan terus," kata Budi.

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, berkas perkara hukum Bambang di penyidik telah mencapai 95 persen. Penyidik tinggal membuat resume akhir. Menurut dia, alangkah baiknya berkas Bambang dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri gagal memeriksa Bambang, Rabu (11/3/2015) kemarin. Waktu itu Bambang membawa selembar "surat sakti" yang ditulis oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki. Isi surat yang ditulis Ruki pada 9 Maret 2015 itu berupa permintaan kepada Polri untuk menghentikan pemeriksaan pimpinan nonaktif sekaligus pegawai KPK. Permintaan itu merujuk dua hal, yakni perintah presiden Joko Widodo untuk menyetop kriminalisasi dan pertemuan antara Ketua sementara KPK, Wakil Kepala Polri dan Jaksa Agung, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona membantah kuasa hukum Bambang memberikan surat dari Ruki. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak juga membantah hal yang sama. Mereka menyebutkan bahwa surat yang diberikan oleh kuasa hukum Bambang adalah surat protes karena alamat dalam surat panggilan Bambang tidak sesuai dengan alamat aslinya. Penyidik mengancam akan menjemput paksa Bambang jika dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Harvested from: http://nasional.kompas.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: