Kasus KTP Elektronik, KPK Panggil Politisi PDI-P dan Demokrat

Author : Administrator | Friday, December 09, 2016 07:04 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI, Arif Wibowo dan Khatibul Umam Wiranu, Jumat (9/12/2016).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.

"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka S (eks pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Arif merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan yang saat ini berada di Komisi II DPR. Sementara, Khatibul Umam saat ini merupakan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPR dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik.

Kerugian diakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat negara.

Misalnya, para anggota DPR tersebut ditanyakan seputar proses anggaran, perencanaan, pengadan dan pelaksanaan proyek.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Irman diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat  menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih
 
 
Harvested from: http://nasional.kompas.com/read/2016/12/09/10270981/kasus.ktp.elektronik.kpk.panggil.politisi.pdi-p.dan.demokrat
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: