Petugas kejaksaan saat mengeksekusi uang milik Joko Tjandra
|
VIVAnews - Duta Besar Papua New Guinea (PNG) untuk Indonesia Peter Ilau mengaku sudah menasehati pemerintahannya agar tidak menganugerahi buronan Kejaksaan Agung RI, Joko Tjandra, kewarganegaraan, bulan Juni lalu. Tapi, nasehatnya dianggap angin lalu oleh pemerintahan Papua Nugini.
Ilau menilai masalah kewarganegaraan Joko yang diburu karena kasus korupsi cessie Bank Bali itu sangat sensitif bagi hubungan Papua Nugini dan Indonesia, seperti dikutip dari laman Post Courier. "Masalah ini mempengaruhi hubungan bilateral kita dengan Indonesia," kata dia.
Dia mengaku sudah menyurati pemerintah pusat PNG untuk mengevaluasi kewarganegaraan Joko dan betapa sensitifnya masalah tersebut bagi hubungan dua negara. Dia juga mengaku sudah berbicara dengan Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Ano Pala yang mengeluarkan kewarganegaraan bagi Joko tersebut. "Saya minta dia berkonsultasi lebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan Joko Tjandra."
Sampai saat ini, Ilau mengaku belum pernah bertemu dengan Joko Tjandra sehingga dia tidak tahu bagaimana rupa buronan Interpol itu. "Staf saya juga tidak tahu siapa orang ini dan statusnya," kata dia.
Dia pun membantah pemberitaan bahwa dirinya menolak visa bagi perwakilan Kejaksaan Agung yang ingin ke Papua Nugini --setelah Indonesia mendapat kabar soal Joko yang berpindah kewarganegaraan. "Saya dan staf saya syok ada pemberitaan saya menolak visa. Harap dicatat, saya tidak pernah menerima pendekatan resmi baik dari PNG maupun Indonesia, terkait kasus ini," tegasnya.
Joko Tjandra divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus cessie Bank Bali. Selain itu, Joko diperintah membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.
Joko berhasil melarikan diri lewat Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta sesaat akan dieksekusi. Dia kabur ke Papua Nugini. Juni lalu, Indonesia mendapat kabar, Joko sudah berganti kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.