Kejagung Ogah Garap Kasus Korupsi Dahlan Iskan

Author : Administrator | Saturday, June 06, 2015 10:37 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana (foto:Okezone)
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana (foto:Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di PT PLN Persero Tahun Anggaran 2011-2013, yang menyeret mantan Dirut PLN Dahlan Iskan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana mengatakan, sejak awal penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Dahlan, kasus tersebut murni kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Tanpa supervisi dari Kejagung," ujar Tony saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Tony menegaskan, kasus dengan nilai proyek sebesar Rp1,1 Triliun itu sepenuhnya akan menjadi kewenangan Kejati DKI untuk mengusutnya. "Oleh karena itu, tidak ada alasan Kejagung mengambil alih," tukasnya.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk (GI) di pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011–2013 senilai Rp1,063 triliun.

Atas perbuatannya, bos Jawa Pos Grup itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sindonews)

Harvested from: http://news.okezone.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: