Jutaan warga Muslim dari berbagai penjuru dunia menunaikan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (11/2/2015) dini hari waktu setempat. Di antara jemaah umrah yang menuju Mekkah dan Madinah, jemaah asal Indonesia termasuk salah satu yang mendominasi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama diminta untuk kembali memastikan kepada Pemerintah Arab Saudi bahwa penambahan biaya visa sebesar 2.000 riyal Saudi bagi jemaah umrah betul-betul terlaksana.
Penambahan biaya itu akan diberlakukan bagi jemaah umrah yang berangkat untuk kali kedua atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
"Kita tunggu sampai keputusan mereka benar-benar final. Karena dalam catatan saya, sudah tiga kali batal. Kami minta Menteri Agama memastikannya ke Kerajaan Arab Saudi," kata Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid, melalui pesan singkat, Rabu (21/12/2016).
Menurut dia, ada beberapa hambatan yang dialami Pemerintah Saudi dalam memberlakukan kebijakan tersebut.
Salah satunya adalah masih ada keraguan dan kegamangan dalam eksekusinya.
Alasan lain, budaya koordinasi di internal birokrasi Pemerintah Saudi masih sangat lemah.
Meski demikian, Sodik menilai, kebijakan penambahan biaya visa sebesar 2.000 riyal Saudi bagi jemaah umrah itu merupakan hal positif.
Kebijakan itu dianggap efektif menekan jumlah jemaah umrah dan dapat membawa manfaat lainnya.
"Agar orang tidak terlalu sering umrah berulang kali sehingga dana umrah yang berulang bisa digunakan untuk ibadah sosial seperti membangun infrastruktur ibadah, beasiswa, dan lainnya," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Adapun, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Jamil, menambahkan, pelaksanaan umrah dibuka sejak bulan November dalam kalender Masehi oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ia menjelaskan, keputusan penambahan biaya visa tersebut merupakan hasil sidang kabinet Pemerintah Arab Saudi pada pertengahan Agustus 2016.
"Sidang kabinet (Pemerintah Arab Saudi) yang dilakukan pada pertengahan bulan Agustus 2016 memutuskan, mereka yang masuk Arab Saudi itu dikenakan 2.000 riyal, dikecualikan bagi jemaah haji dan umrah kali pertama," ujarnya.
Penulis | : Nabilla Tashandra |
Editor |
: Inggried Dwi Wedhaswary |