Kemendikbud: Semua RSBI Akan Pakai Standar Nasional

Author : Administrator | Wednesday, January 09, 2013 10:10 WIB
MK batalkan aturan RSBI (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penganuliran penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Kemendikbud akan melaksanakan putusan itu.

"Kami sangat menghargai dan akan menaati sepenuhnya putusan itu," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad, kepada VIVAnews, Rabu 9 Januari 2013.

Sebenarnya, tambah dia, tujuan awal dibentuknya RSBI bukan untuk menciptakan diskriminasi atau pengkastaan dalam pendidikan. RSBI semata-mata dibentuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Secara substansi, RSBI untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun pada praktiknya ada yang secara ekonomi tidak mampu mengakses RSBI. Tapi itu sudah berlalu, kami akan patuhi MK," kata Ibnu.

Dengan putusan ini, kata dia, Kemendikbud akan meniadakan RSBI di seluruh Indonesia. Kemendikbud meminta siswa, guru, dan orangtua murid, untuk tidak gusar dengan keputusan ini. "Kalaau sudah tidak RSBI, nanti akan mengikuti sekolah standar nasional semua," tutur dia.

Meski RSBI dibubarkan, upaya meningkatkan kualitas pendidikan terus dilakukan. "Untuk itu, para orang tua, guru, dan agar tetap seperti biasa, tetap beraktivitas belajar-mengajar," kata Ibnu. "Sekolahnya tetap, labelnya saja yang dihilangkan. Karena RSBI hanya tata kelola saja."

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal tersebut berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.

Mahkamah berpendapat RSBI dapat membuka potensi lahirnya diskriminasi, dan menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan. Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI merupakan pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan berbahasa satu, yaitu Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh sekolah di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar Bahasa Indonesia.

Harvested from: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: