ilustrasi Program Pasti Kemenkumham Sejumlah pegawai Kemenkumham menghadiri upacara pencanangan Program PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) di Jakarta, Senin (1/6). Kemenkumham mencanangkan program PASTI dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna) |
Muaraenim (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI merasa cemas dengan adanya aksi kekerasan di dunia pendidikan, baik yang dilakukan oleh oknum guru atau tenaga pendidik kepada pelajar, maupun sesama pelajar.
"HAM dalam dunia pendidikan selama ini banyak diabaikan, banyak pendidik belum mengetahui batasan dan makna HAM itu sendiri," kata Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Sofyan MH di hadapan para guru dan pendidik se-Kabupaten Muaraenim, Rabu.
Pada acara pembekalan pengetahuan masalah HAM itu, Sofyan, menjelaskan bahwa hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki manusia, termasuk di dunia pendidikan.
Bagi guru atau pendidik jika melanggar HAM, maka pelakunya akan dikenakan sanksi hukum pidana, katanya.
Menurut dia, era pendidikan zaman dulu dan kini telah berubah, jika dahulu sekolah masih melakukan hukuman kepada siswa yang melanggar aturan dan tidak ada sanksi.
Namun, kata dia, era komputerisasi dan serba canggih sekarang melakukan hukuman kepada pelajar tidak lagi diperbolehkan, karena masuk dalam pelanggaran kategori HAM.
Ia mencontohkan, hukuman yang diberikan dan melanggar HAM seperti aksi perpeloncoan pelajar yang tidak boleh lagi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumsel, Sukamta"menambahkan, pembekalan pengetahuan HAM bagi guru dan pendidik dilakukan untuk memberikan pegetahuan HAM khususnya bagi guru dan pendidik.
Harapannya, setelah pembekalan dan pembelajaran tentang HAM, aksi pelanggaran HAM di dunia pendidikan tidak terjadi lagi.
Sementara, Sofyan berharap, para guru untuk mempraktikkan pemenuhan hak dasar terhadap muridnya, serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan antar siswa juga pendidik.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Muaraenim, Wulandari Wijayanti pada kesempatan itu berpesan dengan kegiatan pembekalan tentang HAM ini, tidak ada lagi aksi kekerasan yang dilakukan guru kepada murid juga pelajar dengan pelajar.
Ia memastikan, akan memantau dan tak ada lagi aksi perpeloncoan di sekolah di Kabupaten Muaraenim, karena perpeloncoan termasuk melanggar HAM para pelajar.
Demikian, semua guru dan pendidik di Kabupaten Muaraenim diharapkan dapat memahami HAM di dunia pendidikan, katanya.