Ketua KPK: Ada Skenario Jatuhkan Saya

Author : Administrator | Wednesday, March 27, 2013 14:06 WIB
Ketua KPK Abraham Samad (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa pimpinan KPK untuk mengusut kebocoran sprindik Anas Urbaningrum. Pengusutan mengerucut dengan dugaan ada pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.

Ketua KPK, Abraham Samad angkat bicara terkait kasus bocornya Surat Penyidikan (Sprindik) Anas. Menurut Abraham, ada pihak-pihak yang berusaha melengserkannya dari kursi pimpinan KPK.

"Kebocoran Sprindik adalah skenario untuk menjatuhkan dan membungkam saya dari KPK," ujar Abraham Samad, melalui pesan singkat, Rabu 27Maret 2013.

Abraham mengatakan, upaya pelengserannya sebagai Ketua KPK memang tengah dipolitisir oleh sejumlah pihak. Ia menduga upaya ini dilakukan karena selama ini dirinya terlalu lantang memberantas korupsi.

"Selama ini saya sangat kencang dan lantang membongkar kasus-kasus korupsi besar," kata dia.

Pernyataan Abraham Samad hari ini, sebenarnya sudah diamini oleh anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani beberapa hari yang lalu. Politisi PPP menduga ada upaya untuk melengserkan Abraham Samad dari jabatan ketua KPK melalui isu bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum.

Yani menduga kasus ini ada untuk menghentikan Abraham Samad untuk membongkar kasus-kasus besar. Misalnya dalam kasus Century.

Abraham telah menegaskan menemukan adanya tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan sistemik.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya telah menemukan fakta baru dibalik bocornya dokumen rahasia negara ini. Menurutnya, Komite Etik tidak hanya akan melakukan pendalaman, namun juga pengembangan.

Sayangnya Rektor Universitas Paramadina itu belum mau menjelaskan fakta baru yang ditemukan Komite Etik KPK. Dia menegaskan, fakta baru itu dapat dilihat sebagai potensi penyimpangan kode etik yang dilakukan pimpinan KPK.

Oleh sebab itu, Komite Etik membutuhkan waktu tambahan selama dua pekan untuk mendalami fakta baru tersebut. Sebab fakta baru ini menuntut pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan fakta yang baru terungkap ini.

Saat dikonfirmasi apakah fakta baru itu berkaitan dengan adanya dugaan pimpinan KPK sempat bertemu dengan pihak berperkara atau pihak lain diluar kepatutannya sebagai pimpinan KPK. Anis lagi-lagi belum mau menjelaskan.

Menurut Anies, Komite Etik sudah dalam tahap kesimpulan hasil pemeriksaan kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum. Menurutnya, dari hasil penelusuran kebocoran Sprindik itu berkaitan dengan dua hal. Pertama, soal dokumen yang bocor. Kedua, soal informasinya yang bocor.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan secara resmi Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang pada Jumat 22 Februari lalu. Namun draf surat perintah penyidikan terhadapnya sudah beredar luar dikalangan wartawan sepekan sebelumnya.

KPK sudah memastikan bahwa salinan draf itu asli sehingga perlu ada tim etik untuk mengusut siapa pembocor dokumen berklasifikasi rahasia negara ini. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja, menuturkan surat itu adalah bagian dari proses administrasi sebelum surat perintah resmi diterbitkan. Biasanya, kata dia, surat itu terdiri dari dua salinan.

Salinan pertama, surat hanya ditandatangani Ketua KPK. Sementara salinan surat kedua ada stempel dan semua pimpinan ikut tanda tangan, termasuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.

Harvested from: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: