Sharif Cicip Sutardjo. (ANTARA) |
Yogyakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membebaskan sebelas nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (15/3) yang tertangkap aparat Malaysia pada Jumat (1/3) dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Negeri Jiran itu.
Menteri KKP, Sharif Cicip Sutardjo, kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan bahwa keberhasilan pembebasan kesebelas nelayan tersebut lebih banyak ditempuh melalui jalur negosiasi antar-negara sahabat.
"Para nelayan itu memang terbukti salah karena masuk wilayah Malaysia. Tapi, kami faham mereka hanya nelayan kecil yang tidak memiliki peralatan cukup sehingga mereka tersesat di wilayah Malaysia,"katanya.
Syarif menjelaskan dalam upaya pembebasan nelayan tersebut pihaknya secara intensif mengadakan pertemuan dengan Duta Besar malaysia untuk Indonesia, Dato` Syed Munshe Afdzaruddin Syed Hassan, di jakarta, yang kemudian hasil pertemuan tersebut disampaikan kepada Perdana Menteri Malaysia.
"Selama kita biasa memberikan argumentasi hukum yang masuk akal dan belum masuk proses pengadilan pada dasarnya mereka masih bisa menerima.Apalagi kita melakukan pendekatan dari sisi kemanusiaan," katanya.
Upaya pembebasan sebelas nelayan tersebut, kata dia, juga didukung oleh upaya advokasi nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang dibantu oleh Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
"Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat KKP, khususnya Ditjen PSDKP, yang juga telah mendampingi dan melaksanakan advokasi terhadap nelayan-nelayan yang ditangkap selama di Malaysia,"katanya.
Menurut Sharif, pembebasan terhadap nelayan merupakan upaya penting yang harus dilakukan KKP.Upaya tersebut, kata dia, merupakan implementasi atas instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang perlindungan nelayan.
"Di manapun nelayan melaut harus tetap dilindungi pemerintah, termasuk atas tuduhan pencurian ikan oleh negara lain,"katanya.
Untuk mengantisipasi kembali terjadinya nelayan yang melewati wilayah laut negara lain, menurut dia, pihak KKP akan terus mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan sosialisasi tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
"Meski demikian , apabila tetap ada nelayan yang tertangkap, maka kami akan secara proaktif bekerjasamadengan pihak yang berkompeten, dalam hal ini kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk mengupayakan pemulangan para nelayan,"katanya.
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman menjelaskan kesebelas nelayan tersebut ditangkap aparat Malaysia di perairan sekitar 60 mil dari Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat .
"Kapal ikan mereka tergolong kecil dengan bobot sekitar 6 gross ton,"katanya.
Adapun kesebelas nelayan yang berhasil dipulangkan yakni Helmi Suheri, Muhammad Amin, Jauhari, Vikindra berasal dari Desa Belawan, Kecamatan Belawan, Kota Medan yang ditangkap pada 1 Maret 2013.
Selanjutnya, Iwan, Darwidin, Amri, Ahmad Dani, Zakaria, Muhammad Rio dan Hasanuddin berasal dari Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat yang ditangkap pada 2 Maret 2013.
"Setibanya di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Belawan, kesebelas nelayan tersebut diterima oleh Ditjen PSDKP yang bertindak atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya menyerahkan para nelayan kepada pihak keluarga,"katanya.
Syahrin menambahkan, pada 2012, Ditjen PSDKP bekerjasama dengan Kemenlu juga telah berhasil memulangkan 293 nelayan yang ditangkap di luar negeri, antara lain 115 orang dari Australia, 20 orang dari Republik Palau, tujuh orang dari Papua Nugini, dan 14 orang ditangkap di Timor Leste.