ilustrasi (Foto: Dok. Okezone) |
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mengusulkan kepada pemerintah untuk segera menetapkan kebakaran hutan yang asapnya telah meracuni udara di sekitar Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional.
Deding menyatakan, penetapan bencana nasional ini penting untuk mendorong semua pihak agar bahu-membahu memadamkan kebakaran hutan tersebut.
Bencana asap ini telah menjalar ke mana-mana, tidak hanya wilayah Sumatera dan Kalimantan saja yang kini udaranya tercemar, tetapi juga sudah sampai ke Sulawesi, bahkan Papua.
"Oleh sebab itulah saya mengusulkan kepada Pemerintah untuk segera menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional," katanya, Sabtu (24/10/2015).
Menurut Deding, bencana asap telah merenggut hak masyarakat baik di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan aspek sosial lainnya. Di bidang kesehatan, banyak masyarakat yang menderita Infeksi Saluran Pernafasan Atas/Akut (ISPA) bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Di bidang pendidikan banyak kegiatan belajar-mengajar yang diliburkan. Begitu juga di bidang ekonomi banyak maskapai penerbangan yang tidak bisa menjalankan aktivitas akibat terhalang pekatnya asap.
Bencana asap ini telah mengganggu aktivitas masyarakat. Jadi harus segera ditanggulangi.
"Cara menanggulanginya antara lain dengan menetapkan bencana nasional agar semua sumber daya nasional dikerahkan untuk menanggulangi asap," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa penetapan bencana nasional ini sudah memenuhi kriteria seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Deding mengakui bahwa pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dan jajarannya telah bahu-membahu memadamkan kebakaran hutan, namun upaya itu perlu lebih maksimal agar membuahkan hasil optimal.
"Tugas pemerintah adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terkena bencana," katanya.
Menurut Deding, dalam rapat kerja dengan BNPB beberapa hari yang lalu pihaknya mengusulkan kepada BNPB untuk menetapkan masalah asap sebagai bencana nasional. Namun, pihak BNPB beralasan bahwa penetapan bencana nasional hanya akan menyelamatkan para pelaku pembakaran hutan dari tuntutan hukum.
"Padahal yang kami minta BNPB mempercepat penanganan kebakaran hutan, mengurangi kerugian yang lebih besar dan melakukan antisipasi agar kebakaran hutan tidak terjadi pada tahun-tahun mendatang," katanya.