Komjen Pol Budi Gunawan |
JAKARTA - Tersangka kasus gratifikasi, Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dipastikan tidak akan hadir ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, hari ini. Demikian disampaikan kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution.
Dia mejelaskan, tidak hadirnya BG karena surat pemanggilan pemeriksaan yang diterima tidak sesuai SOP yang berlaku. Di antaranya tidak adanya tanggal dan tidak adanya tanda terima.
"Saya pastikan tidak akan hadir, surat datang tanggal 26 Januari 2015, enggak jelas siapa pengirim surat itu," tutur Razman di Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
Selain itu, pihaknya memilih menunggu putusan sidang praperadilan. Apabila tuntutan praperadilan mereka diterima, maka kasus dugaan korupsi BG yang sedang berjalan di KPK tidak perlu dilanjutkan.
"Kalau putusan praperadilan menerima, secara hukum (kasus di KPK) sudah batal. Kalau tidak (diterima) ya kita lihat saja nanti," tambahnya.
Selanjutnya ia menganggap status tersangka yang ditetapkan ke kliennya oleh KPK juga belum jelas. Pasalnya, hingga kini BG sendiri belum menerima surat penetapan sebagai tersangka tersebut.
"Bukan tidak mau datang tapi surat resmi dari KPK juga harus hadir dong," tambahnya seraya menjelaskan kliennya mengetahui status tersangka dari pemberitaan di media.