Koperasi yang Kerjasama dengan Taksi Online Harus Urus Perizinan

Author : Administrator | Thursday, March 24, 2016 10:45 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone)

 

JAKARTA – Polemik antara taksi konvensional dan taksi online menyita perhatian masyarakat. Apalagi sebelumnya, pada Selasa 22 Maret 206 terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan para sopir taksi konvensional di Jakarta.

Merespons hal tersebut, perwakilan Kemenhub dan Kemenpolhukam, Menkominfo, Organda, Grab Car dan Uber, Kadishub DKI, menggelar rapat. Dalam rapat itu, disepakati bahwa Uber dan Grab Car akan menjadi content provider, bukan penyelenggara angkutan umum.

Untuk itu, keduanya akan bekerja sama dengan badan hukum (koperasi) sebagai penyelenggara angkutan umum.

Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid, mengatakan koperasi tersebut harus urus izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum. Hal itu disampaikannya dalam akun Twitter pagi ini.

“Koperasi jd badan hukum yg mwadahi para pngemudi GrabCar dan Uber,” kata @HadiMDjuraid, Kamis (24/3/2016).

Menurutnya, koperasi juga harus mengurus pendaftaran kendaraan, uji kelaikan berkala, serta ada aturan lainnya yang harus dipenuhi. Hadi menyatakan, koperasi yang menjalankan usaha angkutan umum rental sehingga pelat nomor mobil yang digunakan bisa tetap berwarna hitam.

Selain itu, ia menuturkan, para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus mempunyai SIM A Umum untuk melayani penumpang.

“Koperasi yg krjasama dg GrabCar- Uber diberi batas waktu utk selesaikan smua perizinan. Bts wktu dbahas bsm Kadishub DKI. Jk smpai batas waktu yg ditentukn mrk tdk selesaikn perizinan, GrabCar dn Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi,” katanya.

Ia menekankan, selama proses pengurusan perizinan di Dishub DKI, Grab Car dan Uber Taxi masih boleh beroperasi. Namun, keduanya tidak boleh melakukan ekspansi.

“Solusi spt ini sdh dilakukan GrabTaxi, shg statusnya legal. Beda dg GrabCar dn Uber,” ujarnya.


 

 


Harvested from: http://news.okezone.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: